News
Guru ASN Kini Bisa Ngajar di Sekolah Swasta, Baca Aturannya
Published
10 hours agoon
Monitorday.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan guru PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk mengajar di sekolah swasta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Sudah terbit, iya. Guru PNS dan PPPK bisa mengajar di sekolah swasta,” ujar Abdul Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1).
Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah-sekolah swasta serta mengatasi masalah distribusi guru yang tidak merata di berbagai daerah.
Dengan adanya redistribusi guru ASN ini, diharapkan dapat memberikan solusi atas kebutuhan tenaga pendidik di banyak sekolah.
Dalam peraturan baru ini, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru ASN yang akan diredistribusi, baik itu PNS maupun PPPK.
Guru PNS yang bisa dilakukan redistribusi dalam Permendikdasmen tersebut harus memenuhi kriteria berikut:
1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2) memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
3) memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
5) tidak pernah dikenai hukuman disiplin.
Sementara ketentuan Guru PPPK yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut:
1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2) memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;
3) memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik;
4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
5) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Kemudian kriteria satuan pendidikan swasta dalam menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) memiliki izin operasional dari Pemda;
2) terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3) melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian;
4) memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;
5) memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;
6) tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan; dan
7) memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mu’ti menambahkan, kebijakan redistribusi ini juga merupakan upaya pemerintah untuk lebih meratakan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta. Dengan adanya tenaga pengajar yang lebih merata, diharapkan kualitas pendidikan di sekolah swasta bisa meningkat, khususnya di daerah-daerah yang mengalami kekurangan guru.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih besar bagi guru ASN untuk berkontribusi di berbagai jenis pendidikan di seluruh Indonesia.