Monitorday.com – Dalam Islam, haji merupakan kewajiban setiap muslim yang harus ditunaikan sekali seumur hidup.
Namun, kaum muslimin diperbolehkan menunaikan haji lebih dari sekali.
Dalil kewajiban haji termaktub dalam surah Ali ‘Imran ayat 97.
Artinya, “Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim.”
Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia.
Mengutip kitab Terjemahan Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 3, kewajiban haji satu kali turut diterangkan dalam hadits Nabi SAW.
Suatu ketika Rasulullah SAW berkhutbah, “Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah.”
Seorang laki-laki bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?”
Setelah ditanya tiga kali, Rasulullah SAW menjawab, “Seandainya kujawab ya, niscaya ia wajib setiap tahun, dan pasti kalian tidak mampu.”
Dalam riwayat lainnya dari Ibnu Abbas RA, haji yang ditunaikan lebih dari satu kali hukumnya berubah menjadi sunnah.
Prof Abdurrahman Dahlan mengatakan, haji lebih dari sekali sah-sah saja selama tidak menyebabkan kemudharatan terhadap orang lain.
Alim ulama juga menyarankan, jika muslim memiliki rezeki lebih, lebih baik harta tersebut disedekahkan kepada yang membutuhkan.