Monitorday.com – PT Pertamina (Persero) menurunkan harga avtur di 19 bandara, memberikan angin segar bagi penumpang pesawat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Penurunan harga avtur ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat selama periode tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, mengatakan bahwa penurunan harga avtur ini merupakan bagian dari dukungan Pertamina terhadap upaya pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik.
Penurunan harga avtur diperkirakan berkisar antara 7,5% hingga 10% dan berlaku di 19 bandara besar di Indonesia, antara lain Denpasar, Surabaya, Medan, Yogyakarta, Makassar, dan Jayapura.
“Harga avtur setelah penurunan ini akan mendekati harga di Bandara Soekarno-Hatta. Jika ada kenaikan harga di Desember 2024, itu tidak akan mempengaruhi maskapai yang melayani publik,” jelas Elba dalam keterangan pers pada Rabu (27/11).
Berdasarkan data resmi, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1-30 November 2024 adalah Rp12.265 per liter.
Kebijakan penurunan harga avtur ini adalah salah satu langkah pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik sebanyak 10% pada periode Nataru, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Penurunan harga tiket ini dihasilkan dari keputusan rapat terbatas antara Menteri Perhubungan Dedy Purwanto dan Menteri terkait lainnya pada Selasa lalu.
“Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10% untuk seluruh bandara di Indonesia pada periode Nataru,” tambah Elba.
Demi mendukung kebijakan tersebut, maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, dan AirNav akan turut mengurangi tarif fuel surcharge dan jasa kebandarudaraan.
PT Angkasa Pura Indonesia akan menurunkan tarif PJP2U dan PJP4U sebesar 50%, sementara maskapai memberikan diskon fuel surcharge jet hingga 8% dan propeller hingga 20%.
Pemerintah juga menurunkan tarif pajak bandara guna mendukung kebijakan ini. Untuk memastikan tarif tiket turun 10%, pemerintah akan menyesuaikan peran maskapai dan instansi terkait, termasuk pengurangan tarif di 19 bandara yang terlibat.
Pemberlakuan tarif tiket pesawat baru ini akan dimulai pada 19 Desember 2024 dan berakhir pada 3 Januari 2025, untuk tiket yang belum terjual.
Bagi penumpang yang telah membeli tiket sebelumnya, maskapai akan memberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing.
Dengan penurunan harga tiket pesawat ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat dan merangsang perekonomian serta pariwisata dalam negeri menjelang akhir tahun.