Monitorday.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
“Saya datang ke KPK dengan niat baik sebagai warga negara yang taat hukum. Saya berada di ruangan selama hampir empat jam,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
Ia mengungkapkan bahwa interaksi dengan penyidik hanya berlangsung sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum menyentuh pokok perkara.
Hasto juga menyatakan keberatan atas penyitaan tas dan ponselnya oleh penyidik KPK.
Ia meminta agar pemeriksaan hari ini ditunda dan dijadwalkan ulang, seraya memastikan akan memenuhi panggilan KPK berikutnya.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.40 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 14.26 WIB.
Harun Masiku, tersangka dalam kasus ini, ditetapkan sebagai buronan sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan juga terlibat dalam kasus ini dan saat ini menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara.
Wahyu dijatuhi hukuman berdasarkan putusan MA yang juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun.