Monitorday.com – Salat Jumat adalah kewajiban bagi seluruh pria Muslim yang sudah baligh.
Perintah salat Jumat terdapat dalam surah Al Jumu’ah ayat 9.
Dalam ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan untuk segera mengingat-Nya dan meninggalkan jual beli saat azan Jumat dikumandangkan.
Rasulullah SAW dalam haditsnya juga menegaskan kewajiban salat Jumat bagi semua laki-laki yang sudah baligh.
Salat Jumat merupakan simbol hari berkumpulnya umat Islam dan memiliki keistimewaan dalam Islam.
Meninggalkan salat Jumat tanpa udzur syar’i adalah haram.
Muslim yang tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut akan ditutup hatinya oleh Allah SWT.
Beberapa udzur syar’i yang memperbolehkan meninggalkan salat Jumat antara lain sakit, dipenjara, dan anggota keluarga sakit yang mengancam kematian.
Cuaca ekstrem juga termasuk udzur yang memperbolehkan meninggalkan salat Jumat.
Rasa takut terhadap musuh atau ancaman terhadap nyawa, kehormatan, dan harta juga menjadi alasan yang sah.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa salat tidak diterima jika meninggalkan seruan azan tanpa udzur yang sah.
Udzur yang sah menurut hadits dari Ibnu Abbas RA adalah rasa takut dan sakit.
Muslim yang mendengar azan dan tidak ada udzur yang menghalanginya wajib untuk mengikuti salat Jumat.
Rasa takut yang dimaksud adalah kekhawatiran terhadap keselamatan diri atau harta.
Rasa sakit yang dimaksud adalah kondisi yang membuat seseorang sulit atau lebih parah jika tetap salat Jumat.
Meninggalkan salat Jumat tanpa alasan yang sah adalah tindakan yang dilarang keras dalam Islam.
Allah SWT menjanjikan hukuman bagi mereka yang secara sengaja mengabaikan salat Jumat tanpa alasan yang sah.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami kewajiban dan udzur yang sah terkait salat Jumat.