Monitorday.com – Kehadiran pegiat media sosial Wanda Harra dalam pengajian beberapa waktu lalu memunculkan kontroversi.
Apakah kasus serupa pernah terjadi pada masa Rasulullah ﷺ?
Menurut berbagai riwayat, Ummu Salamah meriwayatkan bahwa pada malam penaklukkan al-Thaif pada tahun ke-8 Hijriyah, Nabi ﷺ mengunjunginya.
Saat itu, seorang mukhannath bernama Hit juga hadir.
Mukhannath adalah istilah dalam fikih Islam untuk menyebut lelaki yang bersifat keperempuanan.
Mereka berbeda dengan khuntsa, para kasim, atau homoseksual.
Rasulullah ﷺ mendengar Hit berkata kepada saudaranya, ‘Abdallah bin Abi Umayya.
“Jika Allah mengabulkan bahwa kamu menaklukkan al-Thaif besok, pergilah kejar putri Ghaylln; karena dia maju dengan empat dan pergi dengan delapan!”
Nabi ﷺ bersabda, “Jangan biarkan kehadirannya (Hit) di hadapanmu!”
Penafsiran “empat” dan “delapan” mengacu pada lekukan tubuh perempuan yang dianggap ideal saat itu.
Hadits serupa diriwayatkan dari ‘Aisyah, yang direkam oleh Ibn Hanbal dan Imam Muslim.
Diriwayatkan, “Ada seorang mukhannath yang biasa dibolehkan di hadapan istri-istri Nabi ﷺ.
Saat Rasulullah ﷺ mendengar mukhannath itu menerangkan soal lekuk tubuh seorang perempuan kepada saudaranya, ia kemudian dikucilkan.
Abu Dawud menambahkan dua hadits terkait kisah tersebut.
Yang pertama menyatakan bahwa Nabi mengusir mukhannath tersebut.
Menurut hadits kedua, mukhannath diizinkan memasuki kota dua kali seminggu untuk mengemis.
Hadits Aisyah menyiratkan kesadaran mukhannath tentang ketertarikan seksualnya terhadap wanita.
Karena alasan ini, mukhannathun harus dilarang dari ruangan wanita.
Berbagai hadits tentang pengusiran mukhannathun menyiratkan bahwa mereka harus dibuang dari masyarakat sama sekali.
Ulama menggolongkan mukhannath menjadi dua kelompok: mukhannath taqallufi dan mukhannath khilqi.
Mukhannath taqallufi adalah perilaku menyerupai perempuan yang dibuat-buat.
Mukhannath khilqi adalah sifat feminis pada laki-laki yang merupakan bawaan lahir.
Sejumlah ulama berpandangan bahwa mukhannath khilqi tak bisa dihukum namun harus meredam kecenderungan mereka.
Hadits lemah dari Ibnu Majah melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengutuk seorang mukhannath karena ia memainkan musik.
Penyebutan mukhannathun dalam Shahih al-Bukhari adalah dalam pendapat al-Zuhri.
Everett K Rowson menuliskan dalam artikelnya bahwa tak ada sumber yang menyatakan Rasulullah ﷺ benar-benar mengusir lebih dari dua mukhannathun.
Banyak bukti bahwa mukhannath terus memiliki akses ke tempat tinggal perempuan.
Al -‘Ayni dan Ibnu Hajar memberikan lima nama berbeda untuk mukhannathun yang dibuang oleh Rasulullah ﷺ.
Tidak ada keraguan mengenai rendahnya status sosial mukhannath.
Hadis menyebutkan hukuman dua puluh cambukan untuk orang yang memfitnah seseorang sebagai mukhannath.