Monitorday.com – Anggota DPR Mufti Anam mengungkapkan bahwa ia menerima banyak pesan di Instagram terkait umroh Isa Zega, seorang transgender.
Menurutnya, Isa Zega yang dikenal sebagai “Mami Online” melakukan ibadah umroh dengan hijab syar’i yang dianggap sebagai bentuk penistaan agama.
Mufti menjelaskan bahwa Isa Zega tetap laki-laki secara lahiriah meskipun telah mengubah penampilannya menjadi perempuan.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum Islam, seseorang yang lahir sebagai laki-laki tetap dianggap laki-laki meski berganti kelamin.
Karena itu, menurutnya, Isa Zega seharusnya menjalankan tata cara ibadah umroh seperti laki-laki.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memfatwakan bahwa identitas lahiriah tidak berubah meskipun ada perubahan jenis kelamin.
Mufti menduga bahwa tindakan Isa Zega ini melanggar KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Ia menyebutkan Pasal 156A KUHP sebagai dasar hukum untuk menindak penistaan agama.
Mufti meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap Isa Zega demi mencegah kejadian serupa di masa depan.
Ia berharap tindakan ini tidak menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat.
Mufti juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar kedua di dunia.
Ia menilai bahwa kasus ini dapat memberikan contoh buruk jika tidak segera ditangani.
Mufti mendesak kepolisian dan pihak berwenang untuk bertindak tegas terhadap Isa Zega.
Menurutnya, kasus ini penting untuk menjaga harmoni sosial dan mencegah penistaan agama lebih lanjut.
Mufti berharap masyarakat tetap tenang dan tidak memperbesar polemik ini di ruang publik.
Tindakan tegas terhadap Isa Zega dianggap perlu untuk melindungi nilai-nilai agama di Indonesia.