Monitorday.com – Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menegaskan sikapnya untuk tidak terlibat dalam urusan pertambangan, meskipun pemerintah memberi izin kepada ormas keagamaan termasuk HKBP untuk mengelola tambang.
Ephorus HKBP, Pendeta Robinson Butarbutar, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulis yang diunggah di situs resmi HKBP pada Senin (10/6).
Dia merujuk pada rencana pemerintah yang memungkinkan ormas keagamaan mengelola wilayah tambang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021.
Robinson mengatakan HKBP mengikuti konferensi HKBP tahun 1996 yang menegaskan tanggung jawab gereja dalam menjaga lingkungan yang telah dieksploitasi manusia.
Dia menekankan perlunya penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti energi surya dan angin.
HKBP menolak terlibat dalam kegiatan pertambangan dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum terhadap para penambang yang melanggar aturan.
Robinson menegaskan bahwa HKBP tidak akan menjadi bagian dari upaya pertambangan dan mendesak pemerintah untuk menindak tegas pelanggar hukum di sektor ini.