Sebuah unggahan video TikTok mengklaim bahwa sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada akhir Januari menyatakan bahwa cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, tidak sah sebagai peserta Pemilu 2024.
Namun, fakta sebenarnya menyatakan bahwa dalam sidang tersebut DKPP belum memutuskan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan penelusuran, video tersebut mirip dengan unggahan YouTube Sindo News yang berjudul “Sidang DKPP Hadirkan Tiga Saksi Ahli” yang diunggah pada 15 Januari.
Dilansir dari laman DKPP, dalam sidang tersebut, DKPP mendengarkan keterangan dari tiga saksi ahli, namun belum menghasilkan putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Keempat perkara tersebut mengindikasikan bahwa para teradu menerima Gibran sebagai bakal cawapres sebelum revisi PKPU 19/2023 setelah adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Para teradu dalam perkara ini termasuk Ketua KPU dan enam Anggota KPU RI. Namun, hingga tanggal 15 Januari, sidang tersebut belum mencapai suatu putusan.
Dengan demikian, klaim bahwa sidang DKPP memutuskan Gibran tidak sah sebagai cawapres pada akhir Januari dapat dikategorikan sebagai disinformasi.