Monitorday.com – PT Hutama Karya akan melakukan penyesuaian tarif untuk Tol Binjai – Stabat dan penetapan tarif untuk Tol Stabat – Tanjung Pura.
Langkah ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1748 tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).
Jalan Tol Binjai – Stabat sendiri telah beroperasi sejak tahun 2022.
Selama dua tahun Jalan Tol Binjai – Stabat beroperasi, Hutama Karya telah menambahkan berbagai fasilitas, baik dari sisi lalu lintas dan transaksi, maupun peningkatan kualitas sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian tarif sesuai dengan Pasal 48 ayat (3)dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan yang menyebutkan penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.
“Penyesuaian tarif ini sangat penting dilakukan demi menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif yang berpengaruh pada keberlanjutan jalan tol ini.
“Pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan setelah dilakukan sosialisasi yang intensif agar dapat berjalan dengan baik,” tutur Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim.
Sementara untuk Tol Binjai – Langsa Seksi 2 Segmen Stabat – Kuala Bingai telah beroperasi tanpa tarif atau belum berbayar sejak September 2023 dan Segmen Kuala Bingai – Tanjung Pura sejak Januari 2024.
Terlihat antusiasme pengguna jalan tol yang tinggi berdasarkan trafik kendaraan yang melintas yaitu sebanyak total 6.000 kendaraan/hari.
Selama periode operasi tanpa tarif, Hutama Karya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif mencakup penggunaan kartu uang elektronik, profil jalan tol, tata tertib berkendara, hingga informasi kuliner dan wisata di sekitar jalan tol melalui berbagai kanal komunikasi.
Hadirnya Tol Binjai – Langsa dari Binjai ke Tanjung Pura memberikan manfaat yang cukup besar,dimana dapat memangkas waktu perjalanan dari Binjai ke Tanjung Pura dari 1,5 jam menjadi 30 menit.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Penggunajalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Binjai – Langsa di 0823-6784-6784.