Monitorday.com – Pengadilan Pidana Internasional (ICC) pada Rabu (26/2) membatalkan surat perintah penangkapan yang sebelumnya dikeluarkan untuk pemimpin Hamas, Mohammed Deif, yang juga dikenal dengan nama Mohammed Diab Ibrahim Al Masri.
Keputusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi kepada hakim ICC bahwa mereka memiliki informasi yang cukup dan dapat dipercaya mengenai kematian Deif.
“Hasilnya, Majelis memutuskan untuk menghentikan proses terhadap Deif dan menyatakan bahwa surat perintah penangkapan terhadapnya tidak berlaku,” kata hakim ketua, Nicolas Guillou, dalam keputusan tertulis yang dilansir oleh New Arab.
Surat perintah penangkapan untuk Deif dikeluarkan oleh ICC pada November 2024, bersamaan dengan surat perintah yang ditujukan kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan saat itu, Yoav Gallant.
Surat tersebut berhubungan dengan tuduhan pembunuhan massal yang terjadi selama serangan mendadak pada 7 Oktober 2023, yang mencakup tuduhan perkosaan dan penyanderaan.
Israel kemudian membalas serangan tersebut dengan agresi militer besar-besaran ke Palestina, yang hingga kini telah mengakibatkan lebih dari 48.000 korban tewas dan kerusakan besar pada rumah dan fasilitas sipil.
Deif dilaporkan tewas dalam serangan udara Israel di Gaza pada Juli 2023. Namun, meskipun adanya kabar kematian Deif, Hamas tidak segera memberikan konfirmasi mengenai kondisinya hingga akhirnya mengumumkan kematian pemimpin mereka pada Januari lalu.