Mokitorday.com – Dalam sejarah Islam, ijtihad selalu menjadi instrumen penting dalam merespons berbagai persoalan baru yang tidak ditemukan jawabannya secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan hadis. Istilah ijtihad berasal dari akar kata Arab jahada, yang berarti bersungguh-sungguh. Dalam konteks hukum Islam, ijtihad merujuk pada upaya sungguh-sungguh seorang mujtahid untuk menggali hukum dari sumber-sumber syariat melalui pendekatan rasional dan metodologis.
Sejak masa para sahabat hingga era klasik Islam, ijtihad menjadi pilar utama dalam perkembangan hukum Islam (fiqh). Para sahabat Rasulullah seperti Umar bin Khattab dikenal sebagai tokoh ijtihad yang menghasilkan banyak kebijakan kontekstual. Misalnya, ketika Umar menangguhkan hukuman potong tangan bagi pencuri saat masa kelaparan, hal itu bukanlah bentuk pembangkangan terhadap syariat, tetapi contoh konkret penerapan ijtihad demi keadilan.
Ijtihad sangat penting karena Islam tidak turun hanya untuk satu masa atau satu tempat. Ajarannya bersifat universal dan elastis. Namun, elastisitas itu membutuhkan alat agar tetap relevan: di sinilah ijtihad berperan. Tanpa ijtihad, Islam berisiko terlihat kaku dan tak mampu menjawab kompleksitas kehidupan modern, mulai dari teknologi, bioetika, hingga sistem keuangan global.
Dalam sejarah, ijtihad tidak selalu berjalan mulus. Sekitar abad ke-10 M, sebagian ulama menyatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup (insidad bab al-ijtihad). Alasannya, menurut mereka, semua permasalahan sudah memiliki jawaban dari para ulama terdahulu. Pandangan ini kemudian dikritik oleh banyak cendekiawan Muslim modern karena dianggap membatasi dinamika hukum Islam dan menghambat pembaruan pemikiran.
Di era modern, kebutuhan akan ijtihad semakin mendesak. Munculnya fenomena-fenomena baru seperti teknologi rekayasa genetika, kecerdasan buatan, dan fintech memunculkan pertanyaan etis dan hukum yang belum pernah ada sebelumnya. Ulama dan cendekiawan Muslim tidak bisa hanya mengandalkan pendapat masa lampau, tetapi harus melakukan ijtihad dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat.
Contoh paling nyata adalah dalam bidang keuangan. Sistem perbankan syariah merupakan hasil dari ijtihad kontemporer yang mencoba menghindari riba, spekulasi, dan ketidakpastian, sembari tetap menghadirkan instrumen keuangan modern yang relevan. Ini menunjukkan bahwa ijtihad bukan hanya alat teoretis, tapi juga solusi praktis dalam merumuskan sistem yang Islami dan sekaligus kontekstual.
Namun demikian, ijtihad bukan berarti sembarang orang bisa menafsirkan hukum sesuai kehendaknya. Ada syarat dan metodologi yang ketat. Seorang mujtahid harus menguasai ilmu-ilmu keislaman secara mendalam, seperti tafsir, hadis, usul fikih, bahasa Arab, serta memahami maqashid syariah — tujuan umum dari hukum Islam seperti keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap jiwa, akal, dan harta.
Ijtihad yang sembarangan dan tanpa dasar ilmu hanya akan melahirkan kekacauan. Oleh sebab itu, dalam Islam dikenal juga konsep taqlid yaitu mengikuti pendapat ulama yang terpercaya. Namun, taqlid yang membabi buta juga tidak sehat. Dalam konteks modern, umat Islam dituntut untuk kritis, menghargai otoritas ilmiah, namun tetap terbuka pada pembaruan.
Tokoh-tokoh seperti Muhammad Abduh, Rashid Rida, dan Fazlur Rahman adalah contoh cendekiawan yang menghidupkan kembali semangat ijtihad. Mereka menyadari bahwa Islam adalah agama yang tidak hanya mengatur ibadah, tapi juga memberi arah bagi peradaban. Melalui ijtihad, hukum Islam tidak statis, melainkan dinamis mengikuti perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai utamanya.
Hari ini, tantangan terbesar ijtihad bukan hanya pada soal teknis keilmuan, tetapi juga soal keberanian dan kebijaksanaan. Ijtihad harus bisa menyeimbangkan antara teks dan konteks, antara tradisi dan inovasi, antara idealisme syariat dan realitas kehidupan. Sebab, hukum Islam sejatinya hadir bukan untuk membebani, melainkan untuk membawa kemaslahatan dan keadilan bagi umat manusia.
Dalam dunia yang serba berubah dengan cepat ini, umat Islam membutuhkan mujtahid-mujtahid baru yang tidak hanya paham ilmu agama, tapi juga melek terhadap isu-isu kontemporer. Tantangan global seperti krisis iklim, kecanggihan teknologi, hingga isu-isu gender dan keadilan sosial menuntut adanya jawaban-jawaban Islami yang segar, mendalam, dan kontekstual. Jawaban-jawaban itu hanya bisa lahir lewat ijtihad yang cerdas dan bertanggung jawab.
Penutupnya, ijtihad adalah bukti bahwa Islam tidak berhenti pada masa lalu. Ia adalah agama yang terus hidup, tumbuh, dan menjawab zaman. Ijtihad menjadi jembatan antara wahyu dan realitas, antara nilai dan praktik, antara teks dan konteks. Dengan ijtihad, hukum Islam tetap relevan dan aplikatif, tak hanya sebagai warisan, tapi sebagai panduan hidup di abad ke-21 dan seterusnya.
—
Kalau kamu butuh versi artikel ini untuk blog dengan SEO, atau versi singkatnya, tinggal bilang aja ya!