Monitorday.com – Indonesia dan Australia memperkuat kemitraan dengan mengimplementasikan resolusi penanganan anak yang terkait dengan kelompok teroris, yang disahkan dalam forum The Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) di Wina, Austria, pada Mei 2024.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, menyatakan bahwa kedua negara memiliki perhatian yang sama terhadap isu ini, sehingga implementasi resolusi harus mendapat dukungan penuh dari Polisi Federal Australia (Australian Federal Police/AFP).
“Indonesia dan Australia memiliki perhatian yang sama terkait masalah anak-anak yang terasosiasi terorisme, oleh karena itu perlu dukungan AFP dalam pelaksanaan resolusi,” ujar Rycko dalam audiensi bersama Komisioner AFP Reece Kershaw di Australia, Kamis (6/6), seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, resolusi penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris ini, yang diajukan sebagai inisiatif BNPT RI dalam keanggotaan Indonesia pada CCPCJ 2024-2026, mendorong komitmen global untuk mengakhiri kekerasan serta memberikan perlindungan terhadap anak sebagai strategi jangka panjang dalam melawan terorisme.
Sebagai tindak lanjut, BNPT RI juga mendorong pertemuan Inter-governmental Expert Group (IEG) yang akan membahas panduan dalam menangani anak yang terasosiasi dengan terorisme. Pertemuan ini direncanakan akan diselenggarakan pada awal tahun depan.
Sebelumnya, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) mengesahkan resolusi yang diajukan Indonesia untuk penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris di Wina, Austria (17/5).
Resolusi ini memiliki tiga pendekatan utama: pencegahan anak dari kekerasan yang mungkin dilakukan oleh kelompok teroris, rehabilitasi dan reintegrasi anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris, serta menjamin keadilan bagi anak melalui pendekatan berbasis hak.
Resolusi ini merupakan bentuk perhatian serius Indonesia terhadap anak-anak yang terasosiasi kelompok teroris dan merupakan implementasi konkret pencapaian misi Indonesia sebagai anggota CCPCJ periode 2024-2026 terkait perlindungan terhadap anak.
Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong kerja sama internasional dalam penanggulangan terorisme, serta memainkan peran aktif dalam mendorong kerja sama internasional pencegahan dan penanggulangan kejahatan lintas negara terorganisir, termasuk terorisme.