Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung Palestina melalui upaya hukum di Mahkamah Internasional (ICJ). Dalam konteks ini, Indonesia memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Menurut Menlu Retno, masukan tertulis telah disampaikan pada Juli 2023, dan pernyataan lisan akan disampaikan oleh Menlu RI pada 19 Februari 2024 di ICJ, Den Haag, Belanda. Indonesia berpartisipasi setelah permintaan Majelis Umum PBB meminta nasihat hukum (advisory opinion) dari ICJ.
“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah karena hukum internasional harus ditegakkan,” kata Retno saat membuka diskusi pakar di Jakarta.
Menlu Retno menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri harus dihormati, dan pendudukan Israel selama lebih dari 70 tahun tidak menghapuskan hak mereka untuk merdeka. Ia juga menilai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina dan pembangunan permukiman di Tepi Barat tidak sah menurut hukum internasional.
Dalam diskusi dengan pakar hukum internasional, termasuk Prof. Dr. Eddy Pratomo, Prof. Hikmahanto Juwana, Prof. Dr. Sigit Riyanto, dan Dr. Enny Narwati, Menlu Retno menekankan pentingnya membangun legal opinion yang komprehensif dan sesuai hukum internasional. Upaya Indonesia di depan Mahkamah Internasional dianggap sebagai langkah diplomasi penting untuk mendukung perjuangan Palestina.