Monitorday.com – Pemerintah Indonesia menorehkan sejarah baru dalam hubungan internasional dan kerja sama umat Islam dunia. Untuk pertama kalinya, Indonesia akan memiliki lahan dengan status hak milik (freehold) di kota suci Mekkah, Arab Saudi.
Langkah monumental ini merupakan hasil diplomasi panjang antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. Perubahan besar terjadi ketika otoritas Saudi membuka peluang kepemilikan tanah bagi negara asing—sesuatu yang selama ini tidak pernah diizinkan, terutama di kawasan Mekkah.
Inisiatif tersebut digagas langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan bagi jamaah haji dan umrah asal Indonesia. Dalam laporan resmi kepada Presiden, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menjelaskan bahwa Indonesia mendapat tawaran delapan bidang lahan strategis di sekitar Masjidil Haram.
Jarak lahan bervariasi, mulai dari kurang dari satu kilometer hingga sekitar dua kilometer dari pusat Masjidil Haram, dengan luas antara 25 hingga 80 hektare. Pemerintah menargetkan pembangunan kawasan khusus yang dinamai “Kampung Haji Indonesia” atau “Indonesia Village” sebagai pusat pelayanan terpadu bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.
Presiden Prabowo menyebut langkah ini sebagai pencapaian diplomasi bersejarah. “Untuk pertama kalinya dalam sejarah, negara asing diizinkan memiliki lahan di Mekkah, dan Indonesia menjadi yang pertama mendapat kehormatan itu,” ujarnya dalam rapat kabinet.
Pemerintah Arab Saudi juga telah meminta Indonesia menyiapkan desain arsitektur dan infrastruktur proyek yang akan diajukan pada Oktober 2025. Regulasi baru tentang kepemilikan lahan oleh pihak asing akan berlaku efektif pada Januari 2026.
Rosan menegaskan bahwa proyek ini bukan barter politik, melainkan hasil hubungan baik dan kepercayaan antara dua negara. “Ini proyek mulia yang didedikasikan untuk umat, agar jamaah haji Indonesia dapat memiliki tempat yang layak, nyaman, dan terhormat di Tanah Suci,” ujarnya.
Selain proyek baru tersebut, Indonesia juga memiliki catatan historis terkait lahan di Mekkah. Tercatat, pada tahun 1918 para ulama dan saudagar Nusantara pernah membeli tanah seluas 38,6 hektare di kawasan Kudai, Mekkah. Lahan itu kini tengah dikaji ulang untuk diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia.
Dari sisi manfaat, proyek ini memiliki tiga dimensi penting.
Pertama, dari aspek keagamaan: keberadaan fasilitas milik Indonesia di Mekkah akan meningkatkan pelayanan jamaah dan memastikan mereka memperoleh penginapan serta akses ibadah yang lebih nyaman dan aman.
Kedua, dari sisi diplomasi dan ekonomi: kepemilikan lahan ini menjadi simbol kepercayaan dan kedekatan hubungan Indonesia–Arab Saudi. Selain bernilai spiritual, proyek ini juga membuka peluang investasi besar di sektor akomodasi, logistik, dan pelayanan haji.
Ketiga, dari sisi teknis dan tata kelola: pemerintah Indonesia akan menyiapkan desain kawasan yang berkarakter Indonesia dengan pendekatan modern dan ramah lingkungan. Pemerintah Saudi akan membantu pembebasan lahan dan infrastruktur dasar, sementara Indonesia fokus pada pembangunan fasilitas dan pengelolaan kawasan.
Meski begitu, pemerintah mengingatkan bahwa proses masih panjang. Finalisasi lahan, pembentukan badan pengelola, hingga pembiayaan pembangunan memerlukan koordinasi lintas kementerian dan dukungan publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama agar proyek ini benar-benar memberi manfaat bagi jamaah dan negara.
Rosan menekankan bahwa proyek Kampung Haji Indonesia akan menjadi warisan jangka panjang, bukan hanya simbol diplomasi. “Kita ingin Indonesia hadir secara nyata di Mekkah, bukan sekadar melalui jamaah yang datang setiap tahun, tapi juga lewat fasilitas yang mencerminkan martabat dan pelayanan terbaik bangsa,” ujarnya.
Dengan regulasi baru yang akan efektif awal 2026, proyek ini akan segera memasuki tahap perencanaan detail dan penetapan lokasi. Pemerintah menargetkan pembangunan dimulai pada pertengahan tahun depan agar Kampung Haji Indonesia bisa berfungsi secara bertahap sebelum musim haji 2027.
Langkah besar ini menegaskan bahwa Indonesia bukan hanya negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, tetapi juga bangsa yang kini memiliki tempat tersendiri di Tanah Suci.