Monitorday.com – Kementerian Perindustrian melaporkan bahwa industri tekstil kembali menunjukkan peningkatan aktivitas setelah mengalami penurunan produksi dalam beberapa bulan sebelumnya. Hal ini tercermin dari Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang dirilis pada Mei 2024.
“Sejak April hingga Mei 2024, IKI industri tekstil sudah menunjukkan ekspansi. Ini menandakan peningkatan pesanan, produksi, dan distribusi produk baik di pasar domestik maupun ekspor,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta, Kamis (30/5).
Meskipun demikian, Febri menyatakan bahwa Kemenperin bersama dengan asosiasi tekstil akan terus memantau perkembangan industri ini.
Langkah ini penting untuk memastikan kelancaran distribusi produk dan dampaknya terhadap industri dalam negeri, terutama setelah penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Relaksasi Aturan Impor.
Pemantauan akan difokuskan pada produk pakaian jadi yang baru keluar dari kontainer yang sempat tertahan di berbagai pelabuhan di Indonesia.
Kemenperin dan asosiasi ingin memastikan bahwa produk-produk tersebut tidak mengganggu pasar domestik dan tidak berdampak negatif pada produksi industri dalam negeri.
“Kami akan memantau peredarannya di pasar dan dampaknya pada produksi industri tekstil dan pakaian jadi,” tambah Febri.
Selain tekstil, pemantauan juga akan dilakukan pada industri yang mendapat relaksasi persyaratan impor, seperti besi baja, produk kimia, produk elektronik, keramik, dan kosmetik.
Febri juga menambahkan bahwa nilai IKI bulan Mei 2024 belum mencerminkan dampak dari Permendag Nomor 8 Tahun 2024, sehingga Kementerian Perindustrian akan terus mengawasi keluarnya produk impor yang direlaksasi dari pelabuhan.
Kemenperin mencatat IKI untuk bulan Mei 2024 mencapai 52,50, naik 0,20 poin dibandingkan April 2024 yang sebesar 52,30, dan meningkat 1,60 poin dibandingkan Mei tahun lalu yang sebesar 50,90.
Dari 23 subsektor industri pengolahan, hanya satu subsektor yang mengalami kontraksi, yaitu industri pengolahan tembakau.
Sejak Februari 2024, nilai IKI industri pengolahan tembakau sudah berada di kisaran 50. Hal ini disebabkan oleh penurunan pesanan domestik yang dipengaruhi oleh penjualan rokok ilegal dan berbagai pembatasan seperti pembatasan iklan rokok di media massa dan kenaikan cukai.
IKI adalah indikator yang dibuat oleh Kementerian Perindustrian untuk mengukur tingkat optimisme pelaku usaha di sektor industri manufaktur terhadap kondisi perekonomian, sekaligus memberikan gambaran kondisi usaha industri pengolahan dan prospeknya hingga enam bulan ke depan.