Ruang Sujud
Ingin Daftar Haji Jalur Reguler? Ini Tata Cara dan Syaratnya!
Published
5 months agoon
By
Robby KarmanMonitorday.com – Ibadah haji merupakan Rukun Islam yang ke-lima.
Berhaji hukumnya wajib bagi umat Islam yang mampu, baik secara fisik maupun finansial.
Biaya haji bukanlah nominal yang sedikit.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024, biaya haji reguler 2024 sebesar Rp 93 juta per jemaah.
Rinciannya, 60 persen ditanggung jemaah dan sisanya 40 persen dibayarkan pemerintah.
Bagi jemaah yang berniat menunaikan haji, ada solusi yang memudahkan yakni dengan membuka tabungan haji.
Dengan tabungan haji, jemaah bisa mencicil biaya haji sambil menunggu waktu keberangkatan.
Ada banyak bank yang menawarkan fasilitas tabungan haji.
Secara umum, bank memiliki persyaratan yang sama untuk nasabah yang ingin membuka tabungan haji.
Jenis akad yang digunakan pada tabungan haji yaitu mudharabah mutlaqah dan wadiah.
Pada akad mudharabah, nasabah akan memperoleh nisbah.
Sementara pada wadiah tidak memperoleh bagi hasil tetapi mendapatkan bonus yang nilainya tidak dijanjikan dalam di awal.
Tujuan dari tabungan haji adalah sebagai upaya untuk mengumpulkan dana haji.
Sebelum membuka tabungan haji, siapkan dana setoran awal sebesar Rp 25 juta.
Nominal ini menjadi syarat untuk mendaftar haji reguler.
Salah satu persyaratan daftar haji reguler untuk setoran awal BPIH ke rekening Kementerian Agama adalah sebesar Rp 25 juta.
Dengan setoran awal ini, kamu akan mendapatkan nomor porsi haji sehingga bisa memprediksi waktu keberangkatan.
Merujuk laman Kementerian Agama (Kemenag), berikut persyaratan dan alur pendaftaran bagi jemaah haji reguler Indonesia.
Beragama Islam adalah salah satu persyaratan pendaftaran haji.
Calon jemaah harus berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar.
Calon jemaah harus memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili.
Calon jemaah juga harus memiliki Kartu Keluarga.
Selain itu, calon jemaah harus memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah.
Calon jemaah harus memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH.
Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu Identitas dan setoran awal sebesar 25 juta.
Calon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
BPS-BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi Nomor Validasi.
Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 dan bermaterai.
Calon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi Nomor Porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4.