Monitorday.com – Pemerintah telah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, sebuah langkah yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) memperingatkan bahwa langkah ini bisa memicu ketegangan di masyarakat dan mengapresiasi ormas keagamaan yang menolak tawaran tersebut.
“Sudah jelas, berbagai pengalaman di lapangan membuktikan bahwa berbagai pengikut ormas keagamaan ini telah menjadi korban dari pertambangan itu sendiri, ada yang dikriminalisasi bahkan dibunuh karena menolak pertambangan,” kata Susan Herawati, Sekjen Kiara, Jumat (14/6).
Pada 30 Mei 2024, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 yang mengubah PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan baru ini memberikan eksklusivitas kepada ormas keagamaan dalam mendapatkan WIUPK, dengan dalih meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kiara menilai PP No 25 Tahun 2024 sebagai permasalahan baru yang melegitimasi perusakan lingkungan dengan dalih peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami melihat bahwa PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut semakin melegitimasi perusakan lingkungan yang dibungkus dengan narasi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya ormas keagamaan,” kata Susan.
Kiara mengapresiasi ormas keagamaan yang telah menolak tawaran WIUPK, seperti Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Jaringan Gusdurian juga menolak tawaran ini, dengan menyatakan bahwa semasa Gus Dur menjabat sebagai presiden, tidak ada WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan.
Ormas keagamaan yang telah menerima WIUPK adalah Nahdlatul Ulama (NU). Sedangkan yang lainnya belum menyatakan sikap tegasnya terkait penawaran WIUPK.
Kiara mendorong ormas keagamaan lain untuk tetap kritis dan mengutamakan tugas serta fungsi mereka dalam membina umat dan melindungi lingkungan hidup sebagaimana diajarkan dalam agama masing-masing.