Monitorday.com – Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, mengumumkan rencana untuk mengimplementasikan daftar putih (whitelist) terhadap aset kripto guna mendukung pertumbuhan yang teratur dan aman bagi pasar digital.
“Dalam upaya untuk memfasilitasi dan mengatur pertumbuhan yang berkelanjutan dari aset kripto, Bappebti akan menetapkan whitelist untuk aset kripto,” ujar Tirta dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Sabtu (29/6).
Langkah ini bertujuan untuk melindungi pedagang, nasabah, dan konsumen dari potensi risiko kerugian dengan menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh aset kripto, seperti sistem kliring real-time dan penyimpanan oleh custodian, sebelum dapat dimasukkan dalam daftar tersebut.
Implementasi whitelist diharapkan dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi semua pemangku kepentingan serta meningkatkan kepercayaan dan stabilitas dalam ekosistem pasar digital.
Saat ini, industri kripto di Indonesia sedang mengalami transisi pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memungkinkan aset kripto dapat diakui sebagai instrumen perdagangan dan penyelenggara layanan keuangan yang setara dengan bank.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyambut positif transisi ini karena dapat memperluas inklusi keuangan di masyarakat.
“Dalam ekosistem kripto, tidak ada batasan geografis atau minimum saldo untuk memulai investasi, yang memungkinkan akses ke layanan keuangan yang sebelumnya sulit dijangkau,” ujarnya.
Oscar juga menyoroti potensi teknologi blockchain yang digunakan dalam industri kripto untuk diadopsi dalam sektor perbankan dan pasar modal, karena dapat mengurangi biaya operasional dan meningkatkan keamanan.
“Nasdaq, sebagai bursa saham terkemuka di AS, telah berhasil menerapkan teknologi blockchain yang lebih murah, efisien, dan aman,” tambahnya.
Penggunaan teknologi blockchain juga dianggap dapat mempermudah pelacakan jejak digital aset kripto untuk mencegah tindak pidana seperti pencucian uang dan korupsi, sehingga mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum dalam mengawasi dan menindak pelanggaran.