Monitorday.com – Sujud tilawah adalah amalan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Amalan ini dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah.
Sujud tilawah adalah bentuk ketundukan kepada Allah SWT.
Para ulama sepakat bahwa sujud tilawah adalah sunnah yang disyariatkan.
Ulama mazhab Syafi’i menegaskan sujud tilawah sebagai sunnah muakkad.
Hadis dari Abu Hurairah menyebutkan sujud tilawah membuat setan menjauhi pelakunya.
Setan menangis saat manusia sujud tilawah karena iri pada ketaatan manusia.
Sujud tilawah bisa dilakukan saat salat maupun di luar salat.
Dalam salat berjamaah, sujud tilawah mengikuti kebijakan imam.
Jika imam sujud, makmum juga harus ikut sujud tilawah.
Jika imam tidak sujud, makmum tidak diperbolehkan untuk sujud.
Hadis dari Zaid bin Aslam menyebutkan sujud tilawah mengikuti imam dalam salat.
Tata cara sujud tilawah di luar salat mencakup niat, takbir, sujud, duduk, dan salam.
Sujud tilawah dalam salat cukup dilakukan dengan berniat dalam hati dan sujud sekali.
Doa sujud tilawah menurut Imam Nawawi adalah “Sajada wajhiya lil ladzî khalaqahû.”
Doa tersebut berarti “Wajahku bersujud kepada Allah yang menciptakanku.”
Menurut mazhab Syafi’i, doa sujud tilawah juga bisa berupa “Subhaana rabbi al-a’la.”
Doa “Subhaana rabbi al-a’la” dibaca tiga kali saat sujud tilawah.
Jika tidak melakukan sujud tilawah, dianjurkan membaca tasbih sebanyak empat kali.
Tasbih pengganti sujud adalah “Subhaanallaah, wa al-hamdulillah, wa la ilaha illallaah.”
Kalimat tasbih tersebut menjadi alternatif jika tidak ingin melakukan sujud tilawah.
Sujud tilawah memiliki keutamaan tersendiri dalam menambah kekhusyukan ibadah.
Praktik sujud tilawah membantu umat muslim menjalankan ibadah dengan lebih baik.