Pemerintah Indonesia mengambil langkah inovatif di bidang fiskal dengan mengumumkan penurunan tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) untuk jasa kesenian dan hiburan hingga maksimal 10%. Keputusan ini diikuti dengan penetapan tarif khusus untuk jenis hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Dalam konferensi pers hari ini, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, menjelaskan bahwa pemerintah merespons kebutuhan industri hiburan dengan memberikan tarif batas bawah 40% dan batas atas 75% untuk jenis hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. “Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penetapan tarif pajak yang rendah guna meningkatkan omset usaha, yang bisa berdampak pada persaingan yang tidak sehat di industri ini,” ujarnya.
Penetapan tarif khusus ini diharapkan dapat memberikan penghargaan yang proporsional terhadap jenis hiburan tertentu yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Pemerintah ingin menghindari “race to the bottom” di mana pengusaha bersaing untuk menetapkan tarif pajak rendah demi meningkatkan omset usaha.
Langkah inovatif ini mendapat tanggapan positif dari pelaku industri hiburan yang berharap dapat memberikan stabilitas dan keadilan dalam persaingan bisnis. Dengan penurunan tarif PBJT secara umum dan penetapan tarif khusus untuk hiburan tertentu, diharapkan sektor hiburan dapat terus berkembang sambil menjaga persaingan yang sehat di pasar.