Monitorday.com – Pemerintah resmi mengumumkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai 1 Januari 2025.
Namun, insentif ini hanya berlaku selama satu tahun, dengan evaluasi lebih lanjut setelahnya.
“Ya, satu tahun,” ujar Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/12).
“Setelah satu tahun akan dikaji lagi,” tambahnya.
Pengumuman insentif ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12), sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan.
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat setelah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan menjadi 12 persen pada 2024.
Selain insentif untuk mobil hybrid, pemerintah juga melanjutkan kebijakan PPnBM DTP untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV).
“PPnBM ditanggung pemerintah untuk EV masih dilanjutkan. Yang terbaru, pemerintah memberikan diskon 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Imbauan kepada Produsen Otomotif
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mendorong produsen otomotif untuk segera mendaftarkan model mobil hybrid mereka ke Kementerian Perindustrian.
Langkah ini diperlukan agar insentif dapat langsung dinikmati oleh produsen dan konsumen mulai awal tahun depan.
“Saya meminta produsen mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar mulai 1 Januari 2025 insentif ini bisa dimanfaatkan,” jelas Agus.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penetrasi kendaraan hybrid di Indonesia, sekaligus mendukung transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.