Nonitorday.com – Konsep ‘ishmah (الْعِصْمَةُ) atau kemaksuman merupakan bagian penting dalam teologi Islam, khususnya terkait keyakinan terhadap para nabi dan tokoh agama. Secara umum, ‘ishmah berarti perlindungan dari dosa dan kesalahan, sehingga sosok yang maksum dipandang selalu benar dalam keyakinan, perkataan, dan perbuatan. Namun, meskipun sama-sama mengakui pentingnya ‘ishmah, mazhab Sunni dan Syiah memiliki perbedaan pandangan yang cukup mendasar mengenai siapa saja yang maksum dan sejauh mana kemaksuman itu berlaku.
Dalam tradisi Sunni, ‘ishmah terutama dilekatkan pada para nabi. Ulama Sunni sepakat bahwa nabi-nabi Allah, khususnya setelah diangkat sebagai rasul, terjaga dari kesalahan dalam menyampaikan wahyu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa agama yang dibawa tetap murni dan bebas dari penyimpangan. Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an seperti Surah An-Najm ayat 3-4, yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad tidak berbicara dari hawa nafsu melainkan dari wahyu, Sunni menegaskan bahwa dalam penyampaian risalah, para nabi pasti maksum.
Namun, dalam aspek kehidupan pribadi dan kemanusiaan, Sunni lebih fleksibel. Para nabi, menurut pandangan ini, tetap manusia biasa yang mungkin melakukan kekeliruan kecil yang tidak berdosa, seperti lupa atau salah mengambil keputusan, selama itu tidak terkait dengan penyampaian agama. Misalnya, kisah Nabi Adam yang memakan buah terlarang dianggap sebagai kekeliruan yang segera diikuti dengan taubat, bukan dosa besar yang mencoreng kemaksuman dalam tugas kenabian.
Berbeda dengan Sunni, mazhab Syiah, khususnya Syiah Imamiyah (Itsna ‘Asyariyah), mengembangkan konsep ‘ishmah lebih luas. Bagi Syiah, tidak hanya para nabi yang maksum, tetapi juga para imam yang merupakan penerus sah ajaran Nabi Muhammad dari keturunan Ali bin Abi Thalib dan Fatimah az-Zahra. Para imam dianggap memiliki ‘ishmah penuh, terjaga dari dosa, kesalahan, bahkan kekeliruan kecil sekalipun, sejak lahir hingga wafat.
Menurut teologi Syiah, kemaksuman para imam diperlukan karena mereka berperan sebagai penafsir sah Al-Qur’an dan sumber hukum Islam setelah wafatnya Nabi. Tanpa ‘ishmah, para imam dianggap tidak layak menjadi hujjah (bukti) Allah atas manusia. Karena itu, dalam Syiah, ‘ishmah tidak hanya melindungi risalah wahyu tetapi juga melindungi segala aspek keputusan dan perbuatan para imam.
Selain perbedaan pada subjek yang maksum, Sunni dan Syiah juga berbeda dalam ruang lingkup ‘ishmah itu sendiri. Sunni membatasi ‘ishmah pada penyampaian wahyu dan ajaran agama. Sedangkan dalam pandangan Syiah, ‘ishmah mencakup seluruh aspek kehidupan pribadi, sosial, dan politik para nabi dan imam. Artinya, menurut Syiah, sosok maksum tidak pernah berbuat salah, berbohong, atau mengambil keputusan yang keliru, bahkan dalam urusan duniawi.
Penting untuk dicatat bahwa perbedaan ini berakar pada perbedaan cara pandang terhadap kepemimpinan umat. Sunni menganggap bahwa setelah Nabi Muhammad wafat, umat Islam bisa memilih pemimpin melalui musyawarah (syura), sehingga ‘ishmah tidak menjadi syarat wajib bagi khalifah. Sementara Syiah berpegang bahwa kepemimpinan (imamah) adalah hak ilahi yang ditentukan Allah, dan hanya orang maksum yang layak menjadi pemimpin spiritual dan politik umat.
Dalam literatur Sunni, misalnya dalam karya-karya Imam Al-Ghazali, disebutkan bahwa para nabi tidak pernah berdusta dalam hal penyampaian wahyu, tetapi dalam kehidupan biasa mereka bisa saja mengalami lupa atau salah memperkirakan sesuatu. Ini untuk menunjukkan sisi kemanusiaan para nabi agar mereka tetap menjadi teladan realistis bagi umat manusia.
Sebaliknya, dalam literatur Syiah, seperti Al-Kafi karya Al-Kulaini dan penjelasan para teolog seperti Al-Mufid, dijelaskan bahwa para imam adalah individu suci yang ilmunya bersumber langsung dari Allah, bukan hasil belajar biasa. Mereka memiliki ilmu batin (ilmu ladunni) yang menjaga mereka dari segala bentuk kesalahan.
Dari sudut pandang Syiah, ‘ishmah para imam juga berfungsi untuk menjaga agama tetap murni dari segala bentuk penyimpangan politik, terutama setelah peristiwa-peristiwa besar seperti peristiwa Saqifah dan tragedi Karbala, yang mereka pandang sebagai bukti betapa pentingnya kepemimpinan maksum.
Meski memiliki perbedaan, baik Sunni maupun Syiah sama-sama mengakui bahwa manusia biasa tidak bisa mencapai derajat ‘ishmah secara mutlak. Hanya individu-individu tertentu yang dipilih oleh Allah yang dianugerahi kemaksuman. Ini menunjukkan bahwa ‘ishmah adalah anugerah ilahi, bukan hasil dari usaha manusia sendiri.
Dalam konteks modern, memahami perbedaan pandangan ini membantu kita menghargai keragaman dalam Islam, tanpa mengabaikan semangat persatuan. Diskusi tentang ‘ishmah mengajarkan kita tentang pentingnya keaslian ajaran agama dan perlunya figur-figur panutan yang bersih dari penyimpangan.
Akhirnya, baik dalam perspektif Sunni maupun Syiah, konsep ‘ishmah mengajarkan umat Islam untuk tetap menjunjung tinggi kepercayaan terhadap integritas ajaran agama dan untuk senantiasa berusaha meneladani akhlak para nabi dan imam dalam kehidupan sehari-hari, meskipun kita sadar bahwa sebagai manusia biasa, kita tidak akan pernah mencapai derajat kesempurnaan tersebut.