Monitorday.com – Utusan Khusus PBB untuk Suriah, Geir Pedersen, menyatakan bahwa pendudukan Israel atas zona penyangga di Dataran Tinggi Golan melanggar Perjanjian Pemisahan Pasukan 1974.
Dalam konferensi pers, Pedersen menegaskan bahwa PBB menganggap tindakan ini sebagai pelanggaran serius dan terus memantau isu tersebut melalui koordinasi dengan markas besar PBB di New York.
Pendudukan militer Israel di zona penyangga Golan baru-baru ini terjadi atas perintah PM Benjamin Netanyahu, yang menyebut langkah ini “bersifat sementara.”
Tentara Israel mengonfirmasi pendudukan tersebut melalui visual kendaraan lapis baja di area itu, yang telah menjadi wilayah sengketa sejak perang tahun 1967.
Perjanjian Pemisahan 1974 menetapkan batas zona penyangga dan wilayah demiliterisasi, tetapi langkah pencaplokan Israel tidak pernah diakui komunitas internasional.