Monitorday.com – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa kenaikan tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Setjen Bawaslu) telah diajukan sejak Oktober 2023 oleh Menteri PANRB.
“Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PANRB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu,” ujar Ari kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Menurut Ari, kenaikan tunjangan kinerja ini didasarkan pada peningkatan indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kementerian PANRB pada Tahun 2021, mencapai 68,80 poin, yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72,95 poin.
“Karena itu, Kementerian PANRB mengusulkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikkan dari semula 60 persen menjadi 70 persen. Besaran kenaikan tunjangan kinerja tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu,” terangnya.
Ari juga menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan kinerja ini tidak hanya berlaku untuk Setjen Bawaslu, tetapi juga untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kementerian PANRB.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu. Besaran nominal tunjangan tersebut dibagi menjadi 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari Rp1.968.000 hingga Rp29.085.000.