Monitorday.com – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengecam rencana pemerintah untuk mewajibkan pekerja berusia minimal 20 tahun menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan memotong gaji mereka sebesar 2,5 persen.
Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, menyatakan bahwa serikat buruh tidak pernah diajak berdialog oleh pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Menurut Sunarno, keputusan pemerintah ini diambil secara sepihak tanpa musyawarah, melanggar prinsip demokrasi.
Ia menilai bahwa pemerintah terlalu terburu-buru dalam membuat PP 21 tanpa memahami secara menyeluruh kesulitan yang dihadapi oleh buruh, seperti upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), dan maraknya sistem kerja outsourcing.
Sunarno juga menyoroti besarnya potongan gaji buruh saat ini, termasuk potongan untuk BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan PPH 21, yang ditambah dengan potongan 2,5 persen untuk Tapera. Hal ini menyebabkan potongan gaji buruh mencapai Rp250 ribu-Rp400.000 per bulan.
KASBI menuntut agar PP yang mengatur tentang Tapera dicabut, dengan dugaan bahwa pemotongan gaji untuk Tapera merupakan modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024, dijelaskan bahwa setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan setidaknya sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.