Monitorday.com – Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Muhammad Arief Rosyid Hasan mengundurkan diri dari jabatannya, setelah dirinya ditunjuk menjadi komandan pemilih muda dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Arief, yang juga Ketua Umum PB HMI 2013-2015, telah mengirimkan surat pengunduran dirinya dari BSI kepada komisaris BSI dan Menteri BUMN Erick Thohir.
“Saya telah meminta izin kepada Komisaris Utama BSI Muliaman Haddad dan Menteri BUMN Erick Thohir. Dalam komunikasi yang terjalin, saya menyampaikan pengunduran diri. Ini sebagai komitmen saya, untuk menjaga maruah BSI sebagai salah satu lembaga perbankan milik BUMN, yang diandalkan bangsa Indonesia dan umat Islam,” katanya dikutip Antara, Selasa (7/11).
Sebelum jadi tim sukses Prabowo-Gibran, Arief pernah menjabat Wakil Direktur TKN Milenial Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019. Ia aktif sebagai tokoh aktivis, dari gerakan milenial di berbagai segmen, masjid/pesantren, hingga ekonomi dan keuangan syariah.
“Suara pemuda adalah suara mayoritas dalam Pilpres 2024 mendatang. Yang terpenting adalah bagaimana generasi muda, benar-benar hadir, bukan hanya menjadi obyek apalagi komoditas. Sebaliknya, pemuda harus duduk bersama sebagai subyek dari kebijakan publik, untuk memperluas kebermanfaatan terhadap pemuda lain,” ucapnya.
Pengunduran diri Arief sudah sesuai dengan undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Beleid tersebut dirancan bertujujan untuk menjaga netralitas badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan afiliasi terkonsolidasi badan usaha milik negara (“Grup BUMN”) sebagai entitas bisnis yang bebas dari kepentingan politik praktis.
Sebelumnya, Ketua Umum Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju Rosan Perkasa Roeslani memastikan pejabat publik yang masuk kepengurusan TKN Prabowo-Gibran bakal mengikuti aturan, terutama terkait kewajiban cuti atau mundur dari jabatan.
“Kami akan ikuti semua peraturan yang ada, kalau mereka harus cuti, mereka cuti, seperti Mas Gibran yang hari ini cuti, dan yang kalau di aturan harus mundur, ya (mereka) mundur,” kata Rosan.