Monitorday.com – Afrika Selatan menggugat Israel atas tindakan genosida ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Januari 2024.
Mereka mengajukan bukti niatan genosida melalui komentar sejumlah pejabat Israel.
Pernyataan Presiden Israel Isaac Herzog diajukan sebagai bukti dan dikabulkan ICJ.
Herzog menyampaikan pernyataannya dalam konferensi pers pada 12 Oktober 2024.
Ia mengatakan bahwa Israel akan berperang sampai mematahkan tulang punggung bangsa yang bertanggung jawab.
Herzog juga membenarkan tindakan tentara Israel menyasar bangunan warga sipil.
Asumsi Herzog adalah warga sipil di Gaza mendukung Hamas dan menyembunyikan senjata mereka.
Konteks komentar Herzog adalah korban sipil di Gaza.
Herzog meradang ketika wartawan menanyakan tindakan Israel untuk mencegah kematian warga sipil di Gaza.
Seorang jurnalis bertanya mengenai langkah Israel untuk mengurangi dampak konflik terhadap warga sipil di Gaza.
Herzog menjawab bahwa retorika warga sipil di Gaza tidak sadar atau tidak terlibat adalah tidak benar.
Ia menekankan bahwa warga Gaza bisa saja berperang melawan rezim Hamas.
Pada 29 Januari, ICJ mengiyakan bahwa komentar Herzog adalah indikasi niatan genosida oleh Israel.
ICJ memutuskan bahwa klaim Afrika Selatan bahwa warga Palestina membutuhkan perlindungan dari genosida adalah masuk akal.
ICJ menyatakan bahwa banyak komentar pejabat senior Israel dapat ditafsirkan sebagai dukungan atas sengaja menyakiti warga sipil.
Herzog menyuarakan keberatan keras terhadap pengakuan negara Palestina oleh Irlandia, Norwegia, dan Spanyol.
Ia juga membesar-besarkan penolakan di masyarakat Israel atas negara Palestina.
Herzog dituntut pidana di Swiss karena Israel dituduh melakukan kejahatan perang di Gaza.