Connect with us

Keuangan

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Tol Cipularang dapat Santunan, Segini Besarannya

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Jasa Raharja menjamin pemberian santunan kepada seluruh korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang, Jawa Barat, pada Senin (11/11) sore.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, memastikan besaran santunan yang diberikan maksimal mencapai Rp50 juta untuk korban meninggal dunia hingga yang mengalami cacat tetap.

“Korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, yang akan diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta,” ujar Rivan dalam keterangan resmi.

Rivan juga menegaskan bahwa santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan oleh negara kepada masyarakat sebagai wujud kehadiran negara dalam situasi musibah.

Terkait proses penyerahan santunan, Jasa Raharja langsung bergerak cepat setelah menerima informasi kejadian. Pihaknya segera berkoordinasi dengan Kepolisian dan rumah sakit setempat untuk mendata korban dan mempercepat penyaluran santunan.

“Dalam kesempatan ini, kami mengungkapkan rasa prihatin dan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga korban yang meninggal diberi ketabahan, dan bagi korban luka-luka, kami berharap agar segera pulih seperti sedia kala,” ungkap Rivan.

Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang terjadi pada Senin sore, sekitar pukul 15.15 WIB, melibatkan satu truk dan 11 kendaraan roda empat lainnya. Insiden tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 24 orang mengalami luka-luka. Semua korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta.

Besaran Santunan Kecelakaan Darat Menurut Peraturan Menteri Keuangan:

  • Meninggal dunia: Rp50 juta
  • Cacat tetap: Maksimal Rp50 juta
  • Biaya perawatan: Maksimal Rp20 juta
  • Biaya penguburan (tanpa ahli waris): Rp4 juta
  • Biaya P3K (tambahan): Maksimal Rp1 juta
  • Biaya ambulans (tambahan): Maksimal Rp500 ribu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017 mengatur besaran santunan tersebut, yang berlaku untuk seluruh korban kecelakaan lalu lintas di darat, laut, dan udara.

Santunan tersebut diharapkan dapat meringankan beban korban dan keluarga yang terdampak musibah ini.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Migas2 hours ago

Pertamina Gelar Eco RunFest 2024, Libatkan 53 UMKM

News2 hours ago

Himbauan Mendikdasmen untuk Para Guru Jelang Pilkada

Ruang Sujud2 hours ago

ICESCO Tetapkan Keffiyeh Palestina Sebagai Warisan Tak Benda Dunia

Sportechment6 hours ago

BYD Rilis SUV Listrik Sealion 7 di Malaysia, Kapan Hadir di Indonesia?

News6 hours ago

Soal Harga Tiket Pesawat Bakal Turun, Simak Penjelasan Bos Garuda

Sportechment14 hours ago

Takluk di GBK, Pelatih Arab Saudi: Indonesia Pantas Menang!

Telekomunikasi15 hours ago

Telkom Indonesia Kenalkan GoZero: Aksi Nyata OTW Masa Depan Berkelanjutan

Sportechment15 hours ago

Indonesia Raih Kemenangan Perdana di Ronde Ketiga, Erick Thohir: Alhamdulillah

News15 hours ago

Kenapa Investor Ogah Bangun Pabrik di Indonesia? Ternyata Ini Penyebabnya

Migas16 hours ago

Pertama di RI, Pertamina Temukan Sumur Migas Non-Konvensional (MNK)

Sportechment16 hours ago

Ganyang Arab Saudi, Ranking FIFA Timnas Indonesia Auto Meroket

Sportechment17 hours ago

Kata-kata Marselino Usai Antar Timnas Indonesia Pecundangi Arab Saudi

Infrastruktur17 hours ago

Jasa Marga Raih Penghargaan di BUMN Branding & Marketing Award 2024

Sportechment1 day ago

Yura Yunita Bakal Tampil di GBK Usai Laga Timnas Indonesia Kontra Arab Saudi

Sportechment1 day ago

Wonderkid Ini Jadi Rekrutan Pertama Pelatih Baru Man United, Bukan Gyokeres

News1 day ago

Serangan Roket Hizbullah ke Israel Buat Tel Aviv Kacau

News1 day ago

Suplai Barang ke IKN Pacu Kinerja Pelindo Regional 4

Logistik1 day ago

Pastikan Pelayanan Terbaik, PT KAI Siap Hadapi Liburan Nataru 2024

News1 day ago

Kapolri: Penanganan judi online sedang berjalan

News1 day ago

Prabowo Siap Kirimkan Pasukan Penjaga Perdamaian PP ke Palestina