Monitorday.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sebelumnya telah berproduksi atau merupakan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola oleh badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) agama.
“NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha. Kira-kira itulah,” kata Arifin Tasrif, di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, pada Jumat (7/6).
Menurut Arifin, keenam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan bekas wilayah tambang batu bara yang telah berproduksi atau lahan dari PKP2B generasi pertama.
Adapun keenam WIUPK yang disiapkan termasuk lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Arifin menegaskan bahwa badan usaha ormas keagamaan diberi batas waktu lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.
“Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepet bikin badan usaha,” jelasnya.
Dalam konteks transparansi, Arifin juga menekankan bahwa izin untuk mengelola lahan tambang batu bara yang telah diperoleh tidak dapat dipindahtangankan.
“Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
PP tersebut memberikan izin kepada organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono, menyatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan, berupa peraturan presiden, yang akan mengatur lebih lanjut tentang penawaran WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan.