Connect with us

News

Jika Dapat Izin, Ormas Keagamaan Bakal Garap 6 Wilayah Tambang Ini

F Mutia Tri Maharani

Published

on

Monitorday.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sebelumnya telah berproduksi atau merupakan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola oleh badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) agama.

“NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha. Kira-kira itulah,” kata Arifin Tasrif, di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, pada Jumat (7/6).

Menurut Arifin, keenam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan bekas wilayah tambang batu bara yang telah berproduksi atau lahan dari PKP2B generasi pertama.

Adapun keenam WIUPK yang disiapkan termasuk lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Arifin menegaskan bahwa badan usaha ormas keagamaan diberi batas waktu lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.

“Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepet bikin badan usaha,” jelasnya.

Dalam konteks transparansi, Arifin juga menekankan bahwa izin untuk mengelola lahan tambang batu bara yang telah diperoleh tidak dapat dipindahtangankan.

“Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

PP tersebut memberikan izin kepada organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono, menyatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan, berupa peraturan presiden, yang akan mengatur lebih lanjut tentang penawaran WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News21 mins ago

Benarkah Jokowi Jadi Magnet Bagi Partai KIM Jelang Pilkada?

News23 mins ago

Keren! Peternakan Ayam di China Mulai Pakai AI

News24 mins ago

Jangan Merasa Besar Sendiri, Anies Ditantang Gabung Parpol

News26 mins ago

PSI: Hasto, Urus Dulu Kasus Harun Masiku Sebelum Pilkada

News31 mins ago

BNI Luncurkan DigiRemit, Mudahkan Kirim Uang untuk Diaspora di Jepang

Ruang Sujud53 mins ago

Kena Batunya! Rumah Perdana Menteri Israel Dilempar Granat Asap

News1 hour ago

PDIP Siapkan Risma Hingga Pramono Anung di Pilkada Jatim

News1 hour ago

Penguatan Empat Pilar Kebangsaan Dinilai Ampuh Tangkal Judi Online

News1 hour ago

Harga Pertalite dan Solar Dipastikan Tidai Naik pada Juli

News1 hour ago

KCIC Catat 350.000 Tiket Whoosh Terjual Selama Libur Sekolah

News1 hour ago

Erick Thohir Pastikan Fasilitas HUT RI ke-79 di IKN Rampung Tepat Waktu

Ruang Sujud4 hours ago

Georgia Ajukan RUU Anti-LGBT, Larang Bendera Pelangi hingga Operasi Ganti Kelamin

Sportechment5 hours ago

Jelang ASEAN U-19 Boys Championship, Tim U-19 Indonesia Fokus Latihan Fisik

Sportechment5 hours ago

Dukung Azriel Nikah Muda, Ini Alasan Anang Hermansyah

Sportechment5 hours ago

Donnarumma Minta Maaf Usai Italia Gagal di Euro 2024, Fans Respon Begini

Sportechment6 hours ago

Kontroversi VAR Warnai Kemenangan Jerman atas Denmark di Euro 2024

Keuangan7 hours ago

Promosikan Budaya di Korsel, BRI Hadir di Festival Indonesia 2024

Review7 hours ago

IKN Nusantara Katalis Pertumbuhan Kredit Perbankan

Review8 hours ago

Telkomsel Optimalkan In Building Services Sites

News16 hours ago

Konektivitas Daerah Terpencil, Indonesia Kembangkan Pesawat N219 Versi Amphibi