Monitorday.com – Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana, menegaskan bahwa proses pengangkatan menteri dalam kabinet pemerintahan mendatang sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan dalam tanggapannya terhadap narasi yang berkembang terkait keterlibatan Jokowi dalam pembentukan kabinet periode 2024-2029.
“Pengangkatan menteri akan menjadi wewenang penuh Presiden terpilih setelah dilantik pada 20 Oktober 2024,” kata Ari, kepada wartawan, Senin (25/3).
Ari juga menjawab isu tentang pengajuan sejumlah nama yang disodorkan Jokowi untuk menempati kabinet mendatang, salah satunya adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Ari menyatakan Presiden Jokowi hingga saat ini masih fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabatan pada 20 Oktober 2024.
Presiden Jokowi, dalam kesempatan sebelumnya, telah menegaskan agar wartawan mengarahkan pertanyaan terkait keterlibatan dirinya dalam kabinet mendatang kepada Prabowo.
Ini menandakan bahwa Jokowi masih fokus pada tugasnya untuk menyelesaikan agenda pemerintahan dan pembangunan hingga akhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.
Saat ditanya apakah ia telah diminta untuk memberikan masukan terkait susunan kabinet yang akan datang, Presiden Jokowi kembali mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada Prabowo, menunjukkan bahwa proses pembentukan kabinet mendatang masih dalam tahap diskusi lebih lanjut.