Connect with us

News

Jokowi: Pajak Hiburan Tak Harus 40%, Bisa Turun hingga 5%

Zee Hanifa

Published

on

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan merilis surat edaran yang mengatur perihal pajak hiburan. Surat edaran ini akan memperbolehkan daerah mengenakan pajak hiburan di bawah 40%.

Hal ini, kata Airlangga, sudah dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat edaran ini dirilis oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Surat edaran akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam undang-undang sifatnya diskresi sehingga tentu tidak ada moral hazard, maka harus dipayungi aturan. Sebagaimana diketahui, ketentuan itu selain tertuang dalam Pasal 101 juga termuat dalam Pasal 6 yang menyebutkan bahwa jenis pajak seperti pajak hiburan dapat tidak dipungut oleh, dalam hal potensinya kurang memadai dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.

“Bahwa daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari 40%-70%, sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci,” ucap Airlangga saat ditemui di Istana Negara, Jumat (19/1/2024).

Baca: Airlangga Bantah Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Jokowi Dengan demikian, kata Airlangga, beberapa daerah yang sebelumnya mengenakan 75% bisa diturunkan hingga 5%.

“Seperti di Aceh, dengan undang-undang ini malah menurunkan jadi 5%. Demikian pula berbagai daerah lain. Mudah mudahan masalah ini bisa selesai,” ujar Airlangga.

Sejalan dengan hal ini, Airlangga mengatakan Presiden Jokowi meminta supaya disiapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai 10%. Namun, teknis pemberian insentif dan bentuknya masih harus dibahas oleh instansi terkait.

“Bapak presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh badan 10%. Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut,” tutur Airlangga.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News30 seconds ago

PLN Sabet Penghargaan Communications Strategist Award 2024

Sportechment45 minutes ago

STY Buka Akademi Sepak Bola di Indonesia, Cetak Bibit Unggul untuk Timnas

News1 hour ago

Pesan Mendikdasmen di Acara Penguatan Karakter Duta SMA 2024

Sportechment2 hours ago

Sabar/Reza Lolos ke Final China Masters 2024: Perjalanan Mimpi yang Jadi Nyata

Sportechment2 hours ago

Duh! Erling Haaland Terancam Penjara di Swiss, Kasusnya Jadi Sorotan

Sportechment4 hours ago

Roziana Cindy Rilis Single “Paling Sejati”, Libatkan Musisi Ade Govinda

Sportechment4 hours ago

Gandeng Sang Kekasih, Maarten Paes Nikmati Liburan di Bali

Perkebunan24 hours ago

PTPN IV Regional III Raih SNI Awards 2024 Berkat Kategori Ini

News1 day ago

Wapres Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, Mendikdasmen Respon Begini

Sportechment1 day ago

Wow! Neymar Beli Penthouse Seharga Rp 866 Miliar di Dubai

Sportechment1 day ago

Kata-kata Bojak Hodak Usai Persib Bandung Sukses Amankan 3 Poin di Kandang

Sportechment1 day ago

FIFA Club Management Workshop, Erick Thohir: Perkuat Posisi Sepak Bola Indonesia di Pentas Dunia,

Ruang Sujud1 day ago

Luar Biasa! Trump Pilih Sosok Muslim Ini Sebagai Anggota Kabinet

News1 day ago

Presiden Iran Umumkan Kepindahan Ibukota Dari Teheran

Ruang Sujud1 day ago

Keren! Mahasiswa UGM Gelar Deklarasi Anti Miras

Ruang Sujud1 day ago

Alhamdulillah! Ribuan Narapidana Maroko Ini Jadi Penghafal Al Qur’an

News2 days ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News2 days ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment2 days ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas2 days ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima