Monitorday.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak berlangsung sesuai jadwal pada November 2024. Artinya tidak ada percepatan untuk pengajuan percepatan.
“Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pengajuan di DPR,” kata Jokowi di Pasar Baru Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).
Sehingga Pilkada akan berlangsung pada November 2024 ini. Ia pun menegaskan tidak ada percepatan mengenai hal ini.
“Iya, nggak ada pengajuan apapun mengenai itu,” kata Jokowi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sebelumnya Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menegaskan tidak ada percepatan penyelenggaraan Pilkada.
“Kalau mengenai waktunya, saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November,” kata Tito di Kantor KPU, mengutip CNN Indonesia, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Tito menjelaskan awalnya memang adanya wacana apakah mungkin dipercepat. Namun, secara waktu mepet dengan tahapan Pilpres. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga masih menyidangkan perkara sengketa hasil Pileg 2024.