Monitorday.com – Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih sendiri lokasi rumah pensiunnya di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Rumah tersebut diberikan oleh negara setelah Jokowi menyelesaikan masa jabatannya sebagai presiden.
“Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui,” ujar Setya dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (27/6).
Setya menambahkan bahwa luas lahan rumah pensiun tersebut sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditentukan.
Anggaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 mengenai Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
“Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan kepada ahli waris beliau,” tambah Setya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, negara menyediakan sebuah rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk bagi mereka yang menjabat lebih dari satu periode.