Monitorday.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa usulan salah satu calon presiden untuk menggunakan hak angket dalam menyelidiki penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah sebuah hak demokrasi yang sah.
“Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan,” kata Presiden Jokowi kepada media usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ancol, Jakarta, pada Selasa (20/2).
Jokowi mengakui bahwa ia tidak melihat masalah dalam usulan penggunaan hak angket tersebut. Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong partai pengusungnya untuk menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2024.
Partai pengusung Ganjar-Mahfud, yakni PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), berada di DPR saat ini. Ganjar menyatakan bahwa hak angket, sebagai hak penyelidikan DPR, dapat menjadi upaya untuk meminta klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.
Usulan ini disampaikan Ganjar dalam rapat koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada Minggu (15/2).