Connect with us

News

Jokowi Soal Kampanye, Istana: Di Masa Pemerintahannya, Mega dan SBY Aktif Kampanye Partainya

Deni Irawan

Published

on

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, memberikan penjelasan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa seorang presiden tidak dilarang untuk memihak dan berkampanye selama masa Pemilihan Presiden 2024. Menurut Ari, aturan ini diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 7 tahun 2017.

Ari menegaskan bahwa apa yang disampaikan Jokowi bukanlah hal baru, dan praktek politik semacam ini bukan sesuatu yang aneh. Ia menunjukkan contoh pada Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pada masa pemerintahannya juga aktif berkampanye untuk partai politik yang mereka dukung.

“Pernyataan Presiden bukan hal baru. Presiden sebelumnya, seperti Presiden Megawati dan SBY, juga memiliki preferensi politik yang jelas dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,” ujar Ari dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/1).

Ari menilai bahwa UU Pemilu selama ini memang menjamin hak Presiden untuk memiliki preferensi politik terhadap partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta Pemilu. Namun, ia juga mengingatkan bahwa seorang presiden yang ingin berkampanye harus mematuhi dua syarat. Pertama, tidak menggunakan fasilitas jabatannya kecuali fasilitas pengamanan sesuai aturan yang berlaku, dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Dalam menanggapi pertanyaan media terkait menteri yang ikut tim sukses, Ari menegaskan bahwa pernyataan Jokowi sebelumnya banyak disalahartikan. Jokowi telah menekankan bahwa jika aturan memperbolehkan, maka hal tersebut dapat dilakukan, tetapi jika aturan melarang, maka tidak boleh dilakukan.

“Pernyataan Bapak Presiden di Halim (Rabu, 24 Januari 2024) telah banyak disalahartikan,” ungkap Ari.

Sebagai tambahan, Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa seorang presiden tidak hanya berstatus sebagai pejabat publik tetapi juga berstatus pejabat politik. Ia menekankan bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News3 hours ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News4 hours ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment4 hours ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas4 hours ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima

Sportechment7 hours ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud7 hours ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News7 hours ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik10 hours ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud10 hours ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News11 hours ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik11 hours ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News11 hours ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud13 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud16 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News19 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment20 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment20 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment20 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment1 day ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment1 day ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola