Monitorday.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 yang menetapkan besaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tunjangan kinerja tersebut dibagi menjadi 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” demikian bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.
Peraturan ini menggantikan Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.
Perpres terbaru ini menetapkan nilai tunjangan kinerja yang lebih tinggi dibandingkan versi sebelumnya, dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 1 hingga 17.
“Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian diungkapkan dalam Pasal 13 pada perpres terbaru ini.