Monitorday.Com – Keberadaan judi online makin marak di Indonesia. Mirisnya, para pelaku yang terjerat dalam lingkaran judi online didominasi kalangan anak muda. Itulah mengapa, Kementrian Komunikasi dan Informasi [Kominfo] turun tangan.
Menurut catatan Kominfo, sebanyak 2,7 juta orang merupakan permain judi online dan dominan dilakukan anak muda dengan kisaran umur 17 hingga 20 tahun. Catatan tambahan dari PPATK menyebutkan, perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun.
Analis Konten Media Sosial Kominfo Reyga Radika mengaku kewalahan mengtrol situs-situs judi online yang beredar di dunia maya.
“Perang melawan judi online ibarat pertarungan yang tak ada hentinya,” kata Radika dalam acara Obral Obrol Literasi Digital, pada Jum’at [3/5/2024].
Radika juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyadari kerugian judi online ini tak main-main. Bahkan bisa menyeret ke jurang kemiskinan, meski deposit yang disyaratkan jumlahnya kecil. Karena itu, pemerintah terus berupaya melakukan identifikasi situs judi.
“Dalam sehari kita bisa sekitar 5.000 situs kita blokir setiap harinya. Kita juga menerima aduan dari masyarakat untuk memblokir situs judi online,” ujar Radika.