Monitorday.com – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, menilai bahwa kebijakan potongan gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memiliki tujuan baik, namun tidak bisa diterapkan merata karena kondisi kesehatan perusahaan yang bervariasi.
“Perumahan bagi pekerja itu penting, tapi kebijakan ini tidak boleh menjadi beban. Harus dipahami bahwa tidak semua perusahaan dalam kondisi sehat,” kata Arsjad saat konferensi pers Gotong Royong Sukseskan Program Pemerintahan 2024-2029 di Jakarta, Rabu (29/5).
Menurut Arsjad, meski kebijakan Tapera dapat membantu pekerja memiliki rumah, penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
“Ada perusahaan yang tidak sehat, jadi kita harus melihatnya kembali. Kadin selalu menekankan pentingnya keseimbangan antara pengusaha dan pekerja,” ujarnya.
Arsjad menekankan bahwa kebijakan yang berhubungan dengan pengusaha dan pekerja harus menciptakan keseimbangan dan keberlanjutan di antara keduanya.
“Penting untuk menciptakan keseimbangan dan kesinambungan antara pengusaha dan pekerja. Kebijakan ini baik, tapi harus dipastikan tidak memberatkan pengusaha dan tetap membantu pekerja,” tegasnya.
Arsjad juga menyatakan bahwa pembangunan ekonomi memerlukan peran baik dari pengusaha maupun pekerja. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan keseimbangan antara keduanya.
“Tanpa pengusaha, tidak ada pekerja, dan sebaliknya. Kita punya tujuan yang sama menuju Indonesia Emas 2045, dan itu harus dilakukan bersama,” imbuhnya.
Regulasi mengenai Tapera ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) melalui Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024, yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Klasifikasi peserta yang wajib mengikuti program ini meliputi ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, dan pekerja swasta.
Aturan ini mewajibkan pemberi kerja untuk membayar simpanan peserta dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah, dengan pembagian 0,5 persen ditanggung perusahaan dan 2,5 persen oleh karyawan. Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera dan akan dikembalikan kepada peserta.