Monitorday.com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyebut kasus pemerasan yang melibatkan mantan ketua KPK Firli Bahuri telah mencoreng marwah lembaga anti rasuah itu.
“Buat saya, sebagai Ketua KPK, seharusnya dia menjaga marwah institusi, marwah KPK sebagai pemberantas korupsi, malah dia menjadi pelaku,” kata Kaesang, kepada wartawan, Minggu (26/11).
Meski begitu Kaesang menyebut PSI menghormati proses hukum yang saat ini berjalan, berikut dengan asas praduga tak bersalah terhadap Firli, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
Polda Metro Jaya, saat mengumumkan penetapan tersangka Firli, menjelaskan mantan ketua KPK itu diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada periode 2020-2023.
Firli, beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, pun diberhentikan sementara oleh Presiden RI Joko Widodo. Presiden kemudian menunjuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Penunjukkan Nawawi dan pemberhentian sementara Firli tercantum dalam Keppres Nomor 116 yang diteken oleh Presiden RI pada 24 November 2023.
Sementara itu, PSI sejak dibentuk pada 2014 konsisten mengusung visi antikorupsi dalam program-program kerja politiknya. PSI juga mengusung slogan sebagai partai politik yang antikorupsi (anti-corruption political party).
Dalam pertemuannya dengan perwakilan organisasi pemuda mahasiswa di Sorong (25/11), Kaesang juga menyatakan korupsi itu dapat tumbuh dari kecurangan-kecurangan yang kerap dianggap kecil, misalnya mark-up (menaikkan harga) dalam laporan/kuitansi keuangan.
Oleh karena itu, Kaesang di hadapan para anak-anak muda Sorong, menegaskan PSI mempraktikkan sistem pelaporan keuangan secara digital, minimal bukti bayar tidak lagi ditulis tangan di atas nota/kuitansi.
Kaesang berpendapat jika kebiasaan korupsi kecil-kecil dibiarkan, maka ada kecenderungan pelaku terus menambah jumlah korupsinya. Oleh karena itu, PSI berkeyakinan seluruh celah yang memungkinkan terjadinya korupsi perlu ditekan sejak awal.