Monitorday.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) meraih penghargaan pada ajang Anugerah Humas Indonesia 2023 yang digelar di Quest Hotel Simpang Lima Semarang, Jumat (3/11) kemarin. Dalam ajang itu, KAI berhasil meraih 2 penghargaan sekaligus.
Adapun dua penghargaan tersebut, yaitu Gold Winner untuk Kategori Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik Terinovatif Sub Kategori Laporan Pelayanan Informasi Publik dan Gold Winner untuk Kategori Kanal Digital, Sub Kategori Website.
Kedua kategori merupakan penghargaan untuk bidang Keterbukaan Informasi Publik yang dikelola oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) KAI.
VP Public Relations KAI Joni Martinus berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada KAI. Pihaknya pun berkomitmen untuk melaksanakan dan mengelola keterbukaan informasi publik sebaik mungkin, sesuai dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Humas Indonesia yang telah memberikan 2 penghargaan kepada KAI pada Anugerah Humas Indonesia 2023 ini. Prestasi ini menjadi semangat bagi KAI untuk melayani stakeholders terutama di bidang kehumasan dengan optimal,” ujar Joni dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/11/2023).
Lebih lanjut, Joni menjelaskan penghargaan Sub Kategori Laporan Pelayanan Informasi Publik yang diterima KAI diberikan berdasarkan kriteria kelengkapan laporan dan efektivitas pemanfaatan informasi publik untuk kepentingan adan Publik.
Sementara penghargaan Sub Kategori Website diberikan berdasarkan pada konten yang sesuai UU KIP, ide kreatif, desain, user friendly bagi publik yang mengakses, pengukuran (output dan outtake), serta pengunjung.
Joni menambahkan, website resmi PPID KAI untuk pertama kalinya diluncurkan pada 28 September 2016, bertepatan dengan Hari Hak untuk Tahu Sedunia dan Hari Ulang Tahun ke-71 KAI. Adapun website ppid.kai.id dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan kemudahan akses layanan informasi mengenai perkeretaapian secara online.
Konten website PPID KAI juga mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang No.14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Website ini memuat tentang Daftar Informasi Publik KAI dan peraturan-peraturan terkait KIP.
Selain itu, website PPID KAI juga memuat menu khusus untuk Permohonan Informasi Publik yang langsung tersambung dan dilayani langsung oleh admin website, yakni staf PPID. Ada pula menu permohonan pengajuan keberatan.
“Website PPID KAI juga telah dilengkapi fitur khusus untuk penyandang disabilitas, sehingga akan memudahkan semua kalangan masyarakat dalam memperoleh informasi seputar KAI,” jelas Joni.
Joni mengungkapkan minat pemohon informasi melalui website PPID KAI cukup tinggi. Pada 2022, pemohon informasi melalui website tercatat sebanyak 255 pemohon. Adapun pada 2023 (hingga 1 November) sebanyak 184 pemohon.