Monitorday.com – Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menyeret nama Jessica Wongso sebagai terpidana kembali mengundang sorotan publik termasuk pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris menyoroti terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2017 yang menyatakan Jessica Wongso bersalah dan harus menjalani 20 tahun masa tahanan.
Hotman menilai putusan hakim di persidangan tersebut seperti tidak adil karena hanya berdasarkan sejumlah bukti yang belum pasti kebenarannya.
“Inilah putusan Jessica Kopi Sianida, yang murni diputus atas teori kemungkinan, kemungkinan, kemungkinan, karena setiap alasan untuk memidanakan dia, bisa ditangkis dengan kemungkinan lain,” ungkap Hotman Paris di Instagram pribadinya pada Jumat (6/10).
“Komentar saya atas kasus itu (kopi sianida) dari dulu adalah tidak diterapkan prinsip harus ada dua alat bukti sebelum seseorang dipidana. Tapi, lebih menonjol keyakinan hakim,” sambungnya.
Selain itu, Hotman Paris juga ragu dengan keterangan yang diberikan oleh saksi ahli di persidangan tersebut.
Salah satu hal yang membuat Hotman Paris ragu adalah soal keterangan saksi ahli soal waktu peletakan racun sianida ke kopi milik Mirna.
Hotman juga semakin ragu dengan keterangan saksi ahli usai mengetahui bahwa pemeriksaan autopsi Mirna Salihin baru terlaksana tiga hari setelah meninggal dunia.
“Jadi bagaimana mungkin dia tahu jam berapa diletakkan itu racun, hanya Tuhan yang tahu, apakah ada racun dan diletakkan jam berapa. Tapi memang, kesaksiannya itu dibuat sedemikian rupa agar dia mengatakan jam sekian racun tersebut diletakkan karena memang jam segitu bersamaan dengan Jessica sudah ada di meja,” tandas Hotman.
“Sehingga orang akan beranggapan satu-satunya yang diduga meletakkan adalah Jessica karena jamnya bersamaan. Itu saya protes keras karena tidak mungkin ahli bisa mengetahui jam berapa racun tersebut dimasukkan kalo dia hanya sebagai ahli,” pungkasnya.