Monitorday.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memiliki jurus pamungkas untuk memperkuat soliditas di internal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengawal kebijakan transformasi tata kelola lobster.
Adapun Jurus yang tak biasa itu adalah, Project Management Office 724 (PMO-724).
Kebijakan transformasi tata kelola lobster itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen) KP Nomor 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang diluncurkan pada Maret lalu. Kebijakan ini diharapkan mampu membendung penyelundupan benih bening lobster ke negara tetangga.
“Sekarang kita perkuat dengan tim PMO. Ini aset bangsa yang tidak boleh lolos begitu saja kalau dia misalnya mau diperdagangkan harus melalui jalur resmi yang sudah kita buka lewat Permen KP Nomor 7 tahun 2024,” ujar Trenggono.
Pembentukan tim PMO, lanjut dia, bakal diperkuat dengan kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) soal PMO sehingga kinerja PMO memberantas penyelundupan komoditas prioritas berupa lobster dapat maksimal.
PMO 724, lanjut dia, bakal diperkuat dengan kolaborasi dengan beberapa kementerian/lembaga yang meliputi kepolisian, kejaksaan agung, bea cukai hingga TNI Angkatan Laut.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP Rudy Heriyanto yang juga menjabat Ketua Pelaksana Harian PMO 724 mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan draf Perpres yang bakal diajukan ke Presiden Joko Widodo.
“Melalui Perpres itu sedang kita siapkan drafnya tetapi karena ada aturan baru terkait Perpres jadi melalui tahapan-harapan tertentu nanti akan kita segera ajukan untuk bisa diharmonisasi dan disinkronisasi kemudian bisa ditanda tangani oleh bapak Presiden,” ujarnya.
Lewat Perpres, lanjut dia, maka kekuatan kami beserta stakeholders yang lain akan semakin kuat dan akan diatur tentang anggaran sehingga dapat lebih mandiri untuk lakukan penegakan hukum terkait pengeluaran BBL ke luar negeri secara ilegal.