Monitorday.com – Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PP KBPII) mengeluarkan sikap terkait dugaan pelarangan jilbab bagi peserta Paskibraka di IKN.
PP KBPII mengecam keras larangan penggunaan jilbab yang dilakukan oleh BPIP sebagai penanggung jawab Paskibraka.
PP KBPII menyatakan bahwa larangan penggunaan jilbab baru terjadi tahun ini dan tidak pernah terjadi sebelumnya.
PP KBPII mendesak Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, untuk meminta maaf karena menerapkan kebijakan diskriminatif terhadap umat Islam.
Penggunaan jilbab bagi umat Islam dianggap sebagai bagian dari kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD NRI 1945.
PP KBPII mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Yudian Wahyudi dari jabatannya sebagai Kepala BPIP.
PP KBPII menilai bahwa Yudian telah melanggar sila pertama Pancasila dengan kebijakan larangan jilbab tersebut.
PP KBPII meminta pemerintah mengembalikan tugas Paskibraka dari BPIP kepada Kemenpora karena adanya diskriminasi.
PP KBPII menyerukan seluruh pengurus daerah Purna Paskibraka Indonesia (PPI) untuk menarik peserta Paskibraka yang terkena larangan jilbab sebagai bentuk protes.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, meminta maaf terkait 18 Paskibraka putri yang melepas jilbab saat pengukuhan di Istana Negara IKN.
Yudian mengapresiasi atensi masyarakat soal isu jilbab tersebut dan menegaskan BPIP tidak memaksa pelepasan jilbab.
Yudian menjelaskan bahwa penampilan Paskibraka putri saat pengukuhan adalah atas dasar sukarela untuk mematuhi peraturan.
Yudian memastikan bahwa Paskibraka putri hanya melepas jilbab saat pengukuhan dan upacara pengibaran bendera.
Pada kesempatan lain, Paskibraka putri yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.
Yudian menegaskan bahwa BPIP menghormati kebebasan penggunaan jilbab.
Yudian menambahkan bahwa keputusan melepas jilbab hanya berlaku dalam konteks kenegaraan tersebut.