Monitorday.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menyatakan kesiapan untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan agama di sekolah-sekolah.
Keputusan ini secara resmi mengharuskan adanya mata pelajaran pendidikan agama di semua jenjang pendidikan.
“Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK tersebut. Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan dengan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Menteri Mu’ti juga menambahkan bahwa keputusan tersebut memperkuat amanat UU No. 20/2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
“Keputusan ini merupakan langkah maju dalam memastikan hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan keyakinan mereka. Pendidikan agama di sekolah merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya membentuk karakter bangsa,” tambahnya.
Salah satu Hakim MK, Arief Hidayat, menjelaskan bahwa pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah menjadi bagian dari konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Menurut Arief, pendidikan agama telah berlangsung lama dan harus terus dipertahankan.
“MK berpandangan bahwa pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan, sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” ujar Arief.
Menteri Mu’ti menutup dengan menegaskan pentingnya nilai keagamaan dalam pendidikan nasional.
“Pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” pungkasnya.