Monitorday.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah/Kemendikdasmen) RI menyatakan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 berlangsung lancar dengan tingkat partisipasi yang sangat tinggi. TKA yang untuk pertama kalinya digelar tahun ini bagi jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C tersebut bersifat tidak wajib, namun diikuti oleh sekitar 3,56 juta dari total 4,1 juta murid SLTA terdaftar secara nasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga media, atas dukungan dan sosialisasi yang masif sehingga TKA mendapat respons positif.
“Pelaksanaan TKA secara umum berjalan lancar. Seluruh proses dilakukan berbasis Computer Based Testing (CBT) tanpa ujian manual. Kendala seperti pemadaman listrik akibat cuaca ekstrem atau murid yang berhalangan karena sakit dapat diatasi melalui mekanisme ujian susulan,” ujar Mu’ti dalam taklimat media di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Menurut Mu’ti, TKA dirancang memiliki tiga fungsi utama, yakni assessment of learning untuk memotret capaian akademik, assessment for learning sebagai dasar perbaikan pembelajaran, serta assessment as learning sebagai bagian dari sistem penilaian pendidikan yang komprehensif. Ia menegaskan, hasil TKA tidak menentukan kelulusan, namun dapat dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan, termasuk sebagai salah satu pertimbangan pada jalur seleksi masuk perguruan tinggi berbasis prestasi.
Hasil TKA nantinya akan disampaikan kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masing-masing murid. Kemendikdasmen juga membuka ruang evaluasi melalui berbagai masukan dan kritik yang diterima selama pelaksanaan. Ke depan, TKA untuk jenjang SD dan SMP direncanakan terintegrasi dengan Asesmen Nasional (AN).
Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan/BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa TKA berfungsi sebagai alat diagnosis nasional untuk membaca kemampuan akademik murid secara lebih jernih dan berkeadilan.
“TKA bukan sekadar menyajikan angka, melainkan menjadi dasar pengambilan kebijakan berbasis data guna meningkatkan mutu pembelajaran secara berkelanjutan,” ujarnya.
Pelaksanaan TKA pada periode 3–6 November 2025 diikuti oleh lebih dari 82 persen satuan pendidikan sasaran, dengan tingkat kehadiran murid mencapai 98,56 persen. Dari total 3,56 juta murid sasaran, sekitar 97,94 persen mengikuti ujian pada jadwal utama, sementara sisanya mengikuti ujian susulan akibat kendala teknis atau alasan penting.
Dalam pengolahan hasil, TKA menggunakan pendekatan Item Response Theory (IRT) dengan model dua parameter logistik, sehingga penilaian mempertimbangkan tingkat kesulitan dan daya pembeda soal, tidak sekadar jumlah jawaban benar. Hasil TKA diklasifikasikan ke dalam empat kategori capaian, yakni kurang, memadai, baik, dan istimewa, lengkap dengan deskripsi kemampuan sebagai acuan perbaikan pembelajaran.
Toni menegaskan, hasil TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label atau meranking sekolah maupun daerah.
“Data TKA menjadi cermin bersama untuk memahami kebutuhan nyata pembelajaran di kelas dan titik awal perbaikan kebijakan,” katanya.
Terkait integritas pelaksanaan, Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi nama-nama pelaku pelanggaran berat selama TKA. Sanksi diberikan sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95 Tahun 2025, mulai dari teguran lisan hingga pemberian nilai nol bagi pelanggaran kategori berat.
Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan TKA sebagai instrumen pemetaan akademik nasional yang adil, kredibel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan Indonesia.