Monitorday.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjalankan program prioritas nasional melalui visi “Pendidikan Bermutu untuk Semua”.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (23/4).
Dalam rapat tersebut, Abdul Mu’ti memaparkan sederet pencapaian dan langkah konkret Kemendikdasmen dalam mendukung arah kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita ke-4 yang berfokus pada penguatan sektor pendidikan.
Salah satu kebijakan unggulan yang kini tengah digalakkan adalah program Wajib Belajar 13 Tahun, yang mencakup pendidikan taman kanak-kanak. Kebijakan ini diupayakan untuk membuka akses pendidikan sejak usia dini secara merata di seluruh Indonesia.
Untuk mendongkrak kualitas pendidikan, Kemendikdasmen menargetkan 806.000 guru mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025. Selain itu, tersedia bantuan pendidikan bagi guru yang belum memiliki kualifikasi sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
Kemendikdasmen juga menaikkan tunjangan sertifikasi guru dari sebelumnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, yang langsung ditransfer ke rekening guru tanpa melalui pemerintah daerah.
Sebagai bagian dari transformasi pembelajaran, Kemendikdasmen akan mulai mengimplementasikan model pembelajaran mendalam (deep learning), dengan pelatihan guru yang saat ini tengah dipersiapkan.
Menjawab tantangan zaman, kurikulum baru akan menyertakan mata pelajaran pilihan coding dan kecerdasan buatan (AI) di sekolah-sekolah mulai tahun ajaran 2025. Kajian akademik telah rampung dan pelatihan guru pun telah dimulai.
Kemendikdasmen juga memperkenalkan program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Pagi Ceria sebagai bagian dari upaya membentuk karakter siswa. Video senam anak dari program ini telah ditonton lebih dari 48 juta kali secara daring.
Untuk mendorong prestasi siswa di bidang non-akademik, berbagai lomba dan kompetisi diselenggarakan bekerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta PSSI.
Perbaikan infrastruktur pendidikan juga menjadi fokus utama. Dalam hal ini, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 mengalihkan pengelolaan anggaran pembangunan sekolah dari Kementerian Pekerjaan Umum ke Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen juga mengembangkan kebijakan baru penerimaan siswa melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai penyempurnaan dari sistem PPDB, dengan dukungan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri.
Kebijakan baru memungkinkan guru tidak lagi diwajibkan mengajar 24 jam per minggu. Sebagai gantinya, cukup 16 jam mengajar, sementara 8 jam lainnya dapat digunakan untuk konseling, pelatihan, atau kegiatan sosial.
Untuk mendukung penguatan peran guru bimbingan konseling (BK), pelatihan-pelatihan baru telah diselenggarakan – langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya.
Terakhir, Kemendikdasmen meluncurkan Gerakan Numerasi Nasional sebagai pendamping dari Gerakan Literasi yang telah berjalan, guna memperkuat fondasi literasi, numerasi, dan sains teknologi di kalangan peserta didik.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, Kemendikdasmen menegaskan keseriusannya membangun sistem pendidikan nasional yang inklusif, adaptif, dan berpihak pada siswa serta tenaga pendidik di seluruh Indonesia.