Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengeluarkan imbauan kepada warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Imbauan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim.
“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,” ungkap Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Rabu.
Meskipun demikian, Arif menolak untuk memberikan komentar terkait persaingan antara minimarket dengan warung Madura. Dia menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut. Namun, Arif berharap akan ada persaingan yang sehat dan setara antara para pelaku usaha.
Reaksi tajam juga datang dari Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, yang membela para pelaku usaha UMKM kecil, khususnya warung Madura, melalui akun Twitter pribadinya @Adiprayitno_20, Jumat.
“Ya ampun Pak. Begini amat atur negara. Warung Madura buka 24 jam itu sekedar nyambung hidup,” bela Adi Prayitno.
Pendapat Adi Prayitno mendapat tanggapan dari @ArfZukfikar, yang menyoroti ketidakseimbangan perlakuan terhadap ritel besar dan ritel kecil. “Siapa yang Pemerintah bela? Ya betul, mereka bela yang kuat bukan yang lemah. Miris banget hidup di Indonesia,” imbuhnya.
Warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali, menjadi sorotan karena buka 24 jam. Lurah Penatih, I Wayan Murda, meminta agar warung Madura di wilayahnya tidak buka selama 24 jam, terutama karena seringnya pergantian pegawai yang mengakibatkan administrasi kependudukan tidak terdata.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, menjelaskan bahwa Klungkung memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang mengatur jam operasional toko. Suwarbawa mendapatkan keluhan dari pengusaha minimarket terkait warung Madura yang buka 24 jam, dan Satpol PP akan melakukan pengecekan terkait hal tersebut.