Monitorday.com, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan urgensi kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengakselerasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Program ini ditekankan untuk mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) serta optimalisasi produktivitas sektor industri, terutama industri kecil dan menengah (IKM).
Menurut Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin, Ignatius Warsito, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi P3DN adalah suatu keharusan. Kolaborasi ini dianggap krusial agar penggunaan produk dalam negeri dapat diimplementasikan dengan efektif.
Warsito menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengamanatkan alokasi paling sedikit 40 persen produk/jasa usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa. Sebagai dukungan, Kemenperin telah menerbitkan peraturan terkait tata cara penunjukan lembaga verifikasi independen dan pengenaan sanksi administratif dalam rangka penghitungan dan verifikasi TKDN.
“Maksud dari ketentuan ini adalah untuk memperbanyak jumlah Lembaga Verifikasi dengan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi K/L dan badan usaha lainnya untuk terlibat dalam proses sertifikasi TKDN,” terangnya.
Kemenperin juga telah menerbitkan regulasi terkait ketentuan dan tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri untuk industri kecil. Peraturan ini memberikan kemudahan dan penggratisan proses sertifikasi TKDN bagi industri kecil, terutama yang terdaftar di dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Warsito menyoroti bahwa berbagai kemudahan tersebut berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, terlihat dari peningkatan jumlah sertifikat TKDN yang diterbitkan Kemenperin. Hingga Desember 2023, terdapat 11.069 produk dalam negeri yang memiliki TKDN industri kecil, dengan 8.079 sertifikat yang berlaku.
Selain regulasi terkait TKDN, pemerintah pusat juga memberikan dukungan melalui kebijakan perpajakan dan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri. Warsito berharap bahwa pemerintah daerah dapat ikut serta dalam menyosialisasikan berbagai kemudahan atau fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri dalam negeri.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi contoh provinsi dengan implementasi P3DN yang berhasil. DIY telah mengimplementasikan P3DN sebesar Rp1,5 triliun atau 77,45 persen, melakukan business matching produk dalam negeri, memperkuat kinerja e-Katalog lokal DIY, dan melaksanakan monitoring dan evaluasi P3DN. Selain itu, DIY juga menginisiasi gerakan Bangga Buatan Jogja.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menekankan komitmen untuk mendorong pemanfaatan produk lokal. “Kami terus berupaya mendorong pemanfaatan produk lokal. Selain itu, produk lokal juga merupakan program dari pusat untuk daerah. Anggaran penggunaan produk lokal juga diharuskan minimal 40 persen untuk memenuhi belanja barang dan jasa,” kata Sultan Hamengkubuwono X.