Monitorday.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) segera rampung.
Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, menyatakan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan untuk mencapai kesepakatan.
“RUU EBET sedang terus diupayakan dan masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan untuk mencapai titik temu,” kata Hendra dalam diskusi media bertajuk “Update Isu dan Kebijakan Transisi Energi di Indonesia” yang diadakan oleh IESR di Jakarta, Rabu (3/7).
Hendra menyoroti pentingnya pemanfaatan jaringan bersama untuk mengoptimalkan utilitas jaringan listrik yang dapat diperbarui.
“Pemanfaatan bersama jaringan sangat menjanjikan karena dapat mengoptimalkan utilitas jaringan untuk mengalirkan listrik yang terbarukan,” ujarnya.
Kementerian ESDM bersama Komisi VII DPR RI masih membahas RUU EBET. Dari tiga isu yang tertunda, dua isu telah disepakati, yaitu penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pemenuhan kebutuhan energi listrik dari EBET. Target bauran energi terbarukan tetap dipertahankan pada 23 persen pada 2025.
“Kami masih berkomitmen pada target 23 persen bauran energi pada 2025 dan terus mengadakan rapat-rapat untuk mereview kemajuan,” tambah Hendra.
Hendra berharap RUU EBET segera diundangkan tahun ini untuk mencapai tujuan keberlanjutan energi nasional dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
“Kami ingin RUU EBET segera diundangkan dan regulasi turunannya bisa dipercepat,” katanya.
Institute for Essential Services Reform (IESR) juga mendorong pemutakhiran kebijakan energi dan dekarbonisasi industri untuk mencapai target bauran energi terbarukan.
Menurut Koordinator Grup Riset Sumber Daya Energi dan Listrik IESR, His Muhammad Bintang, tanpa strategi yang terukur, pencapaian target energi terbarukan akan lambat dan Indonesia tidak akan mencapai lebih dari 30 persen pada 2060.
IESR menekankan bahwa percepatan pemanfaatan energi terbarukan diperlukan untuk mencapai net zero emissions (NZE) pada 2060 atau lebih cepat guna membatasi kenaikan suhu bumi dan mengatasi krisis iklim.
Untuk mencapai target ini, diperlukan pemutakhiran kebijakan seperti Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), dan finalisasi RUU EBET yang mencakup peningkatan target penurunan emisi dan skema pendukung yang terukur.